PEKANBARU - Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2026 di Provinsi Riau kini memasuki tahap akhir.
Seluruh 12 kabupaten dan kota telah merampungkan pembahasan besaran UMK bersama dewan pengupahan di daerah masing-masing, dan hasilnya telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rahmat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima seluruh usulan UMK 2026 dari kabupaten dan kota se-Riau. Usulan tersebut kini menjadi bahan pembahasan di tingkat provinsi sebelum ditetapkan secara resmi.
Tahapan selanjutnya, Disnakertrans Riau dijadwalkan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau pada Senin, 22 Desember 2025. Rapat ini akan membahas seluruh usulan UMK untuk memastikan penetapannya telah sesuai dengan regulasi dan formulasi pengupahan yang berlaku.
Jika dalam pembahasan tidak ditemukan pelanggaran aturan, hasil evaluasi tersebut akan segera diajukan kepada Gubernur Riau untuk mendapatkan pengesahan. Setelah disahkan, besaran UMK 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota di Riau akan diumumkan secara resmi kepada publik.
Pengumuman tersebut juga akan mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 yang proses pembahasannya telah rampung, namun hingga kini belum dipublikasikan. Pemerintah Provinsi Riau berencana mengumumkan besaran UMK dan UMP secara serentak setelah seluruh proses administrasi selesai.
Roni menegaskan, pihaknya belum dapat menyampaikan rincian besaran UMK yang diusulkan masing-masing daerah karena masih menunggu keputusan final dari gubernur. Menurutnya, keterbukaan informasi akan dilakukan setelah seluruh ketetapan resmi ditandatangani.
Ia memastikan bahwa proses penetapan UMK dan UMP 2026 dilakukan sesuai aturan agar dapat memberikan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha di Provinsi Riau.