PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau setelah melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja.
“UMP Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85,” kata Roni, Jumat (26/12/2025).
Besaran tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMP Riau tahun 2025 yang sebesar Rp 3.508.776,22. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp 271.719,63 atau setara 7,74 persen.
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan UMK di 12 kabupaten dan kota. Kota Dumai menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Riau.
Daftar UMK Riau Tahun 2026:
Kota Dumai: Rp 4.431.174,69
Kabupaten Bengkalis: Rp 4.155.317,75
Kabupaten Siak: Rp 4.001.327,33
Kota Pekanbaru: Rp 3.998.179,46
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.988.406,31
Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 3.949.466,98
Kabupaten Kampar: Rp 3.898.260,70
Kabupaten Pelalawan: Rp 3.894.260,58
Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.819.353,01
Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.783.052,90
Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp 3.780.495,85
Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 3.780.495,85
Selain UMK, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sejumlah sektor strategis, termasuk minyak dan gas bumi (migas), pertanian, perkebunan, kehutanan, dan industri pengolahan.
UMS Sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) 2026:
Provinsi Riau: Rp 3.998.179,46
Kota Pekanbaru: Rp 4.293.445,01
Kabupaten Siak: Rp 4.023.870,01
Kabupaten Pelalawan: Rp 3.918.569,06
Kabupaten Bengkalis: Rp 4.172.431,20
Sementara itu, untuk sektor pertanian dan perkebunan, UMS Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47. Adapun rinciannya di tingkat kabupaten antara lain:
Kabupaten Bengkalis: Rp 4.164.127,86
Kabupaten Pelalawan: Rp 3.896.718,30
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 4.265.600,55
Kabupaten Kampar: Rp 4.149.255,46
Untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, UMS hanya ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01. Selain itu, sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tisu ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01 dan Kabupaten Pelalawan Rp 3.914.927,27.
Roni menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami meminta pemerintah kabupaten dan kota melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja. Penetapan upah minimum 2026 diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.