JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 126.796 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah masuk ke sistem perpajakan nasional (Coretax) hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB.
Data tersebut menunjukkan bahwa pelaporan SPT masih didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan, dengan jumlah mencapai 101.089 SPT.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 12 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat sebanyak 126.796 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Selain WP karyawan, pelaporan juga berasal dari WP Orang Pribadi Non-Karyawan sebanyak 19.226 SPT. Sementara itu, WP Badan tercatat menyampaikan 6.371 SPT dalam mata uang rupiah serta 2 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD).
DJP juga mencatat adanya pelaporan dari WP dengan periode tahun buku berbeda, yakni 88 WP Badan dalam mata uang rupiah dan 2 WP Badan dalam mata uang USD.
Aktivasi Coretax Tembus 11,8 Juta Wajib Pajak
Seiring dengan meningkatnya pelaporan SPT, DJP terus memantau proses transisi layanan perpajakan digital melalui sistem Coretax DJP. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax tercatat mencapai 11.867.729 wajib pajak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.948.809 akun berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, sementara 829.995 akun merupakan Wajib Pajak Badan.
Selain sektor swasta, aktivasi Coretax juga dilakukan oleh 88.702 Wajib Pajak Instansi Pemerintah serta 223 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administrasi serta memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik.