JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Sebelumnya, tenggat pelaporan ditetapkan berakhir pada 31 Maret 2026.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bentuk kelonggaran bagi masyarakat agar memiliki waktu lebih panjang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Perpanjangan masa lapor SPT Tahunan menjadi satu bulan,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Alasan Perpanjangan
Perpanjangan ini tidak terlepas dari kondisi periode pelaporan yang bertepatan dengan bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Situasi tersebut dinilai mempengaruhi tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya menyebut banyak wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT tepat waktu karena momentum tersebut.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa opsi relaksasi sebenarnya telah disiapkan, termasuk kemungkinan penghapusan sanksi administrasi bagi pelaporan yang terlambat.
Menurutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas normal pelaporan SPT Tahunan adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret.
Realisasi Pelaporan
Meskipun tenggat diperpanjang, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT terus menunjukkan peningkatan.
Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga 24 Maret 2026 sebanyak 16,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Dari jumlah tersebut, sekitar 8,87 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan.
Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, serta wajib pajak badan dalam jumlah yang lebih kecil.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan tambahan waktu ini dengan sebaik-baiknya dan tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.
Selain untuk menghindari kendala teknis, pelaporan lebih awal juga dapat meminimalisir potensi sanksi serta memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan lancar.