www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Trafik Arus Balik Lebaran di Jalan Tol Pekanbaru Tembus 39 Ribu Kendaraan
 
Lapor SPT Tak Perlu Terburu-buru, Pemerintah Beri Waktu Hingga Akhir April
Kamis, 26 Maret 2026 - 08:00:00 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Sebelumnya, tenggat pelaporan ditetapkan berakhir pada 31 Maret 2026.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bentuk kelonggaran bagi masyarakat agar memiliki waktu lebih panjang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Perpanjangan masa lapor SPT Tahunan menjadi satu bulan,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Alasan Perpanjangan

Perpanjangan ini tidak terlepas dari kondisi periode pelaporan yang bertepatan dengan bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Situasi tersebut dinilai mempengaruhi tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya menyebut banyak wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT tepat waktu karena momentum tersebut.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa opsi relaksasi sebenarnya telah disiapkan, termasuk kemungkinan penghapusan sanksi administrasi bagi pelaporan yang terlambat.

Menurutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas normal pelaporan SPT Tahunan adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret.

Realisasi Pelaporan

Meskipun tenggat diperpanjang, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT terus menunjukkan peningkatan.

Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga 24 Maret 2026 sebanyak 16,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Dari jumlah tersebut, sekitar 8,87 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan.

Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, serta wajib pajak badan dalam jumlah yang lebih kecil.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan tambahan waktu ini dengan sebaik-baiknya dan tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.

Selain untuk menghindari kendala teknis, pelaporan lebih awal juga dapat meminimalisir potensi sanksi serta memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan lancar.

Sumber: Kompas


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Arus balik memuncak di Tol Pekanbaru, trafik naik hingga 297 persen (foto/ist)Trafik Arus Balik Lebaran di Jalan Tol Pekanbaru Tembus 39 Ribu Kendaraan
Ilustrasi omzet UMKM Pantai Air Manis, Padang meroket selama libur Lebaran Idulfitri (foto/tribunpdg)Libur Lebaran Berkah, Omzet UMKM Pantai Air Manis Padang Naik 10 Kali Lipat
Wako Dumai, Paisal bersama Kapolda Riau, Herry Heryawan meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan di kawasan Tanjung Palas, Dumai Timur (foto/bambang)Wako Dumai dan Kapolda Riau Tinjau Lokasi Karhutla, Seluas 100 Ha Lahan Terbakar
  SPBU Jalan Bintang Bagansiapiapi dipadati kendaraan (foto/riaupos)Antrean BBM Mengular hingga Keluar SPBU, Warga Bagansiapiapi Tunggu Hingga Satu Jam
Kendaraan di Jalur Lintas Riau–Sumut mulai berkurang (foto/ist)Arus Balik Mulai Landai, Lalu Lintas Riau–Sumut Ramai Lancar
Ilustrasi Bengkalis terparah hotspot atau titik panas di Riau (foto/int)Ratusan Hotspot Menggila di Riau, Bengkalis Paling Parah
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved