JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 8.783.653 hingga 22 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan periode tahun buku Januari hingga Desember 2025.
“Wajib pajak orang pribadi karyawan telah menyampaikan sebanyak 7.753.294 SPT, sementara wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 846.494 SPT,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 182.171 SPT dalam rupiah dan 138 SPT menggunakan denominasi dolar AS. Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.535 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 16.676.712.
Jumlah tersebut terdiri dari 15.631.073 wajib pajak orang pribadi, 955.005 wajib pajak badan, serta 90.408 wajib pajak instansi pemerintah. Selain itu, terdapat 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang juga telah mengaktifkan akun dalam sistem tersebut.
DJP mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan bagi wajib pajak badan hingga 30 April 2026.
Sehubungan dengan itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak agar segera menyampaikan SPT sebelum tenggat waktu berakhir guna menghindari sanksi administrasi serta memastikan proses pelaporan berjalan lancar.