PEKANBARU - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Coretax pada 2026. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak perlu mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu.
Setelah aktivasi berhasil, berbagai layanan perpajakan digital termasuk pelaporan SPT Tahunan dapat diakses secara langsung melalui platform tersebut. Berikut tahapan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi melalui Coretax DJP.
Langkah pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP:
Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu pilih Buat Konsep SPT
Pilih jenis PPh Orang Pribadi dan klik Lanjut
Tentukan periode serta tahun pajak, misalnya Januari–Desember 2025
Pilih model SPT, yakni “Normal” untuk pelaporan pertama atau “Pembetulan” jika melakukan perbaikan
Klik Buat Konsep SPT dan mulai pengisian formulir melalui ikon pensil
Lengkapi seluruh data yang diminta pada formulir
Klik Bayar dan Lapor untuk proses pelaporan
Pilih penyedia penandatangan digital dan lakukan validasi
Simpan dan konfirmasi tanda tangan
SPT berstatus kurang bayar akan menunggu pembayaran, sedangkan SPT selesai akan masuk ke kategori Dilaporkan
Aktivasi akun Coretax DJP bagi pengguna DJP Online:
Akses laman Coretax DJP
Pilih menu Lupa Kata Sandi
Masukkan email atau nomor ponsel dan kode CAPTCHA
Ikuti tautan verifikasi yang dikirim sistem
Ganti kata sandi dan buat passphrase
Konfirmasi aktivasi melalui email
Aktivasi bagi wajib pajak yang belum terdaftar di DJP Online:
Akses laman Coretax DJP dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak
Masukkan NPWP dan data kontak yang terdaftar
Lakukan verifikasi identitas melalui swafoto
Simpan data dan aktivasi akun melalui tautan email
Dengan sistem Coretax, DJP menargetkan proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis dan efisien bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.