JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres positif kepatuhan wajib pajak pada awal tahun 2026. Hingga Selasa, 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB, ratusan ribu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah disampaikan, seiring meningkatnya adopsi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan antusiasme wajib pajak sudah terlihat sejak awal periode pelaporan.
“Untuk periode sampai dengan 20 Januari 2026, tercatat sebanyak 372.184 SPT telah dilaporkan,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan. Rinciannya, WP Orang Pribadi Karyawan tercatat sebanyak 306.503 SPT, disusul WP Orang Pribadi Non-Karyawan 46.153 SPT. Sementara itu, WP Badan dengan pembukuan mata uang rupiah menyampaikan 19.394 SPT, serta WP Badan dengan pembukuan mata uang dolar Amerika Serikat (USD) sebanyak 37 SPT.
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari kelompok wajib pajak dengan beda tahun buku yang sudah dimulai sejak 1 Agustus 2025. Kelompok ini terdiri dari 94 WP Badan dengan mata uang rupiah dan 3 WP Badan dengan mata uang USD.
Di sisi transformasi digital, DJP juga mencatat capaian signifikan dalam aktivasi akun Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan yang dirancang untuk meningkatkan kemudahan layanan mandiri bagi wajib pajak. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.213.336 wajib pajak.
“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.213.336,” kata Rosmauli.
Dari total tersebut, aktivasi akun didominasi oleh WP Orang Pribadi sebanyak 11.340.535 akun. Selanjutnya, WP Badan tercatat 844.058 aktivasi, WP Instansi Pemerintah 88.959 aktivasi, serta WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223 aktivasi.
DJP menilai tingginya tingkat aktivasi akun, khususnya dari kelompok WP Orang Pribadi, mencerminkan kesiapan masyarakat dalam menghadapi sistem perpajakan yang lebih terintegrasi. DJP pun mengimbau wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax DJP agar segera melakukannya demi kelancaran administrasi perpajakan ke depan.