PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau membukukan realisasi penerimaan pajak neto tahun 2025 sebesar Rp15,81 triliun, atau 89,10 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp17,75 triliun.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan sinergi Pemerintah Provinsi Riau selama tahun 2025.
Meski demikian, secara tahunan penerimaan pajak neto 2025 tercatat mengalami kontraksi 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ardiyanto menjelaskan, kondisi ini dipengaruhi oleh meningkatnya restitusi pada sejumlah jenis pajak serta adanya penyesuaian kebijakan administrasi perpajakan.
Penyesuaian tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 terkait pengadministrasian Wajib Pajak Cabang dan Pajak Bumi dan Bangunan yang kini dilakukan secara terpusat berdasarkan NPWP tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.
Memasuki tahun 2026, Kanwil DJP Riau menetapkan target penerimaan pajak yang lebih tinggi, yakni Rp22,16 triliun. Untuk mencapai target tersebut, DJP berharap dukungan berkelanjutan dari Pemerintah Provinsi Riau.
“Dalam upaya mencapai target 2026, kami sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama yang terus berlanjut dari Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Ardiyanto, Rabu (28/1/2026).
Capaian kinerja 2025 dan target penerimaan 2026 tersebut disampaikan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam audiensi yang berlangsung pada Senin (27/1/2026). Dalam pertemuan itu, SF Hariyanto menyatakan dukungan penuh terhadap program dan kebijakan Kanwil DJP Riau.
Ia menegaskan bahwa seluruh inisiatif DJP akan ditindaklanjuti secara konkret oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, serta diperkuat melalui koordinasi lintas instansi.
Kerja sama yang dijalankan meliputi pemanfaatan dan pertukaran data, pengawasan bersama, serta edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat.
Audiensi tersebut juga membahas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Riau. PKS ini bertujuan mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran data, pengawasan bersama Wajib Pajak, sinkronisasi kebijakan pajak daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Ardiyanto menegaskan komitmen Kanwil DJP Riau untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, serta mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai fondasi pembangunan nasional dan daerah.
“Kami berharap hubungan dan kerja sama yang telah terjalin baik dengan Pemerintah Provinsi Riau dan seluruh perangkat daerah dapat terus dijaga demi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah,” tutup Ardiyanto.(*)