JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP. Hingga Kamis (29/1/2026), total akun Coretax yang aktif mencapai 12.813.646 wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa sebagian besar akun yang telah diaktifkan berasal dari wajib pajak orang pribadi.
“Dari total 12,8 juta akun yang sudah aktif, sebanyak 11.863.809 merupakan wajib pajak orang pribadi,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Kamis.
Selain itu, aktivasi akun Coretax juga tercatat berasal dari 860.281 wajib pajak badan. Sementara itu, instansi pemerintah telah mengaktifkan 89.331 akun, serta 225 akun lainnya berasal dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Rosmauli menjelaskan, Coretax DJP dikembangkan sebagai sistem administrasi perpajakan terpadu untuk mempermudah layanan kepada wajib pajak, meningkatkan transparansi, serta memperkuat pengawasan dan kepatuhan pajak. Aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan secara digital dalam satu sistem.
DJP terus mengimbau wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax agar segera melakukan aktivasi. Upaya ini sejalan dengan transformasi sistem administrasi perpajakan dan peningkatan kualitas layanan DJP ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, DJP juga menjelaskan tahapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP. Wajib pajak diminta mengakses menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, kemudian memilih submenu yang sama dan mengklik “Buat Konsep SPT”. Selanjutnya, wajib pajak memilih jenis SPT “PPh Orang Pribadi”, menentukan periode SPT Tahunan Januari hingga Desember 2025, serta memilih model SPT “Normal” hingga sistem membentuk konsep SPT Tahunan yang siap diisi.
DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aktivasi akun Coretax menjadi syarat utama untuk menjalankan kewajiban perpajakan serta mengakses seluruh layanan DJP dalam satu aplikasi.
Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP dengan mengikuti petunjuk yang tersedia. Informasi akun dan kata sandi sementara akan dikirimkan ke alamat email wajib pajak melalui domain resmi @pajak.go.id.