www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik, Petugas Disiagakan 24 Jam
 
Transformasi Pajak Digital, Aktivasi Coretax Capai 12,8 Juta Akun
Jumat, 30 Januari 2026 - 07:19:00 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP. Hingga Kamis (29/1/2026), total akun Coretax yang aktif mencapai 12.813.646 wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa sebagian besar akun yang telah diaktifkan berasal dari wajib pajak orang pribadi.

“Dari total 12,8 juta akun yang sudah aktif, sebanyak 11.863.809 merupakan wajib pajak orang pribadi,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Kamis.

Selain itu, aktivasi akun Coretax juga tercatat berasal dari 860.281 wajib pajak badan. Sementara itu, instansi pemerintah telah mengaktifkan 89.331 akun, serta 225 akun lainnya berasal dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Rosmauli menjelaskan, Coretax DJP dikembangkan sebagai sistem administrasi perpajakan terpadu untuk mempermudah layanan kepada wajib pajak, meningkatkan transparansi, serta memperkuat pengawasan dan kepatuhan pajak. Aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan secara digital dalam satu sistem.

DJP terus mengimbau wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax agar segera melakukan aktivasi. Upaya ini sejalan dengan transformasi sistem administrasi perpajakan dan peningkatan kualitas layanan DJP ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, DJP juga menjelaskan tahapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP. Wajib pajak diminta mengakses menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, kemudian memilih submenu yang sama dan mengklik “Buat Konsep SPT”. Selanjutnya, wajib pajak memilih jenis SPT “PPh Orang Pribadi”, menentukan periode SPT Tahunan Januari hingga Desember 2025, serta memilih model SPT “Normal” hingga sistem membentuk konsep SPT Tahunan yang siap diisi.

DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aktivasi akun Coretax menjadi syarat utama untuk menjalankan kewajiban perpajakan serta mengakses seluruh layanan DJP dalam satu aplikasi.

Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP dengan mengikuti petunjuk yang tersedia. Informasi akun dan kata sandi sementara akan dikirimkan ke alamat email wajib pajak melalui domain resmi @pajak.go.id.

Sumber: Kompas


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polda Riau siagakan personel di seluruh jalur strategis (foto/ist)Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik, Petugas Disiagakan 24 Jam
Hotspot Sumatera capai 355 titik, Riau jadi penyumbang terbesar (foto/int)Bengkalis dan Pelalawan Dominasi Hotspot Riau
Penyeberangan Dumai ke Rupat ramai (foto/int)Arus Wisata Membludak, Penyeberangan Dumai–Rupat Dipadati Penumpang
  Rekayasa lalu lintas Flyover Kelok 9 masih berlaku (foto/ist)Arus Balik Lebaran, Kelok 9 Masih Berlaku One Way hingga Hari Ini
Arus balik memuncak, Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar melonjak 300 persen (foto/int)Arus Balik Lebaran 2026, Ruas Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Melonjak
Tiga desa di Pelalawan dikepung Karhutla.(ilustrasi/int)Pasca Lebaran, 3 Desa di Pelalawan Kembali Dikepung Titik Api
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved