JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan izin usaha Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) sebagai penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) serta Indonesia Clearing House (ICH) sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif PUVA.
Penetapan ini menandai babak baru penguatan infrastruktur pasar keuangan Indonesia menuju standar internasional, sejalan dengan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2030.
Izin usaha tersebut masing-masing tertuang dalam Surat Bank Indonesia Nomor 28/81/DPPK/Srt/B untuk ICDX dan Nomor 28/80/DPPK/Srt/B untuk ICH, yang diterbitkan pada 26 Januari 2026.
Dengan keputusan ini, ICDX dan ICH menjadi entitas pertama di Indonesia yang memperoleh izin BI untuk penyelenggaraan dan kliring derivatif PUVA.
Direktur ICDX Nursalam menegaskan, penetapan BI menjadi momentum strategis untuk mempercepat modernisasi pasar uang dan valas domestik.
“Penetapan ini merupakan titik awal kontribusi ICDX dalam mendukung pasar uang dan valuta asing yang modern, maju, serta berstandar internasional sebagaimana dicanangkan Bank Indonesia. Kami berkomitmen mendukung penuh pengembangan Derivatif PUVA sesuai BPPU 2030,” ujar Nursalam, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, BI menekankan penguatan tata kelola industri derivatif PUVA agar setara praktik global, mencakup kompetensi penyelenggara, ketahanan siber, serta efisiensi dan transparansi operasional.
“ICDX akan memfokuskan pengembangan pada integritas pasar, perlindungan nasabah, dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi transaksi,” tegasnya.
Untuk merealisasikan mandat tersebut, ICDX menyiapkan lima langkah strategis. Pertama, pengembangan produk melalui sinergi kontrak derivatif PUVA yang diatur BI, termasuk variasi hingga ukuran mikro.
Kedua, pricing dengan basis harga efisien dan kredibel berbasis mekanisme pasar.
Ketiga, penguatan partisipan lewat kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
Keempat, infrastruktur dengan adopsi teknologi terbaik guna menjamin keamanan, transparansi, dan efisiensi.
Kelima, perlindungan konsumen melalui pengelolaan pengaduan yang efektif serta program edukasi dan literasi berkelanjutan.
Di sisi kliring, Direktur ICH Yugieandy Tirta Saputra menyatakan, izin BI merupakan amanah besar untuk memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko transaksi derivatif PUVA.
“Pemberian izin ini adalah kepercayaan dari Bank Indonesia. Dengan pengalaman panjang sebagai lembaga kliring dan penjaminan di industri berjangka komoditi, ICH siap menjalankan langkah strategis mendukung visi BI,” ujarnya.
Menurut Yugieandy, ICH akan menempatkan keamanan, transparansi, dan efisiensi sebagai pilar utama penyelesaian transaksi, didukung manajemen risiko komprehensif yang adaptif terhadap dinamika pasar.
“Komitmen ini sejalan dengan visi Bank Indonesia dalam pengembangan Derivatif PUVA sebagai sarana mitigasi risiko yang andal,” tambahnya.
Sesuai kerangka BPPU 2030, pengembangan Derivatif PUVA difokuskan pada produk yang variatif dan likuid, kebijakan harga yang efisien dan kredibel, partisipan yang aktif dan kompeten, serta infrastruktur 3I, interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi, berstandar internasional, dengan dukungan sinergi dan koordinasi antarlembaga. Penetapan izin ICDX dan ICH dinilai menjadi fondasi krusial untuk mencapai sasaran tersebut.(rilis)