PEKANBARU – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar per 1 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, pembelian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan, baik untuk penggunaan pribadi maupun angkutan umum.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Sementara itu, untuk Solar, pemerintah menetapkan batasan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari.
Adapun kendaraan roda enam atau lebih dapat mengisi hingga 200 liter Solar per hari. Untuk kendaraan pelayanan umum, batas maksimal tetap ditetapkan 50 liter per hari.
Dalam implementasinya, PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penugasan diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen.
Setiap transaksi pengisian BBM subsidi juga harus disertai pencatatan nomor polisi kendaraan. Selain itu, Pertamina diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala.
Pemerintah menegaskan, apabila pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai jenis bahan bakar umum (JBU).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap potensi krisis energi, termasuk dampak dari dinamika geopolitik global seperti konflik di kawasan Timur Tengah.
Pemerintah juga mendorong efisiensi energi serta penggunaan BBM secara lebih bijak di tengah kondisi yang tidak menentu.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi pemerintah terkait kebijakan tersebut.
“Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah dalam waktu dekat,” ujarnya.