PEKANBARU - Dr. Taufik Arrakhman, S.H., M.H. merupakan sosok profesional dengan rekam jejak yang kuat di persimpangan dunia hukum, politik, dan industri minyak dan gas bumi (migas).
Pengalamannya yang beragam membentuk karakter kepemimpinan yang adaptif dalam membaca arah kebijakan sekaligus memahami kebutuhan riil di lapangan.
Mengawali karier sebagai praktisi hukum, Taufik kemudian terjun ke dunia politik dan pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau. Dari sana, ia memperdalam pemahaman terhadap regulasi daerah serta mekanisme pengambilan kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
“Pengalaman di parlemen memberi saya perspektif utuh tentang bagaimana regulasi dibentuk sekaligus bagaimana dampaknya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya berhenti di parlemen, keterlibatannya dalam struktur kepengurusan partai politik turut memperluas jejaring dan kemampuannya dalam mengawal aspirasi publik. Ia dikenal mampu menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, sekaligus membaca dinamika birokrasi secara strategis.
Di sektor migas, Taufik menunjukkan kapasitasnya melalui keterlibatan dalam bisnis jasa penunjang industri hulu. Ia aktif menjalin kerja sama teknis, termasuk dalam proyek reaktivasi sumur minyak tidak aktif atau idle well serta pengembangan teknologi penunjang kegiatan eksplorasi dan produksi.
“Kunci di sektor energi adalah keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan efisiensi operasional. Keduanya tidak bisa berjalan sendiri,” kata Ketua Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Provinsi Riau itu.
Kombinasi keahlian hukum dan pengalaman teknis tersebut menjadikannya figur yang mampu menjembatani kepentingan regulasi dengan kebutuhan industri. Ia dinilai memiliki keunggulan dalam menerjemahkan kebijakan menjadi langkah operasional yang konkret.
Dengan latar belakang tersebut, Dr. Taufik Arrakhman dipandang sebagai figur potensial untuk mengambil peran strategis dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya di sektor energi. Integrasi antara aspek legal, kebijakan publik, dan bisnis menjadi nilai tambah dalam mendorong tata kelola perusahaan yang lebih profesional dan transparan.
"BUMD harus dikelola dengan pendekatan profesional, berbasis tata kelola yang baik, agar mampu bersaing sekaligus memberi manfaat nyata bagi daerah,” tuturnya.
Ke depan, kontribusinya diharapkan tidak hanya memperkuat kinerja BUMD, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Riau. (Rls)