JAKARTA – Sejumlah perusahaan sawit milik Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, diduga membuka kawasan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit tanpa izin pelepasan dari pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam sidang kasus dugaan korupsi dan penyerobotan lahan negara yang melibatkan korporasi milik pengusaha tersebut.
Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, Herban Heryandana, hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
“Kami mengenal beberapa perusahaan tersebut. Hal itu terlihat dari surat-surat yang masuk ke Kementerian Kehutanan sejak dulu,” kata Herban di hadapan majelis hakim.
Herban merinci, perusahaan-perusahaan itu adalah:
PT Banyu Bening Utama
PT Palma Satu
PT Panca Agro Lestari
PT Seberida Subur
Perusahaan-perusahaan tersebut pernah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada KLHK pada tahun 2012. Namun hingga saat ini, KLHK tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan.
Ketika jaksa mempertanyakan alasan tidak terbitnya SK tersebut, Herban menjelaskan, “Karena persyaratan yang diajukan belum lengkap sesuai peraturan yang berlaku saat itu.”
Jaksa kemudian mendalami apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan usaha meskipun belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan.
Herban membenarkan hal tersebut. Ia menyebut pihak KLHK telah mengantongi citra satelit yang membuktikan adanya kegiatan perkebunan sawit di lahan yang belum dilepaskan dari status kawasan hutan.
“Kami melihat dari permohonan yang diajukan, di lokasi tersebut sudah ada kegiatan perkebunan. Hal ini dapat dilengkapi dengan bukti citra satelit,” ungkap Herban.
Dalam dakwaan jaksa, lima perusahaan sawit yang tergabung dalam PT Duta Palma Group diduga melakukan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan negara.
Lima perusahaan tersebut adalah:
PT Palma Satu
PT Seberida Subur
PT Banyu Bening Utama
PT Panca Agro Lestari
PT Kencana Amal Tani
Perbuatan ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS, sebagaimana diungkap dalam persidangan pada Selasa (15/4/2025).
Jaksa juga menjerat dua entitas lain milik Surya Darmadi, yakni Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific), yang diduga menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi perusahaan-perusahaan di atas.
“Perusahaan-perusahaan tersebut diwakili oleh pengurus atau kuasa yang bertindak atas nama korporasi, yakni Surya Darmadi,” ujar jaksa dalam persidangan, seperti yang dilansir dari kompas.(*)