JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, bersama empat tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Secepatnya nanti kami akan proses untuk itu (penahanan),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Menurut Budi, hingga saat ini proses penanganan perkara masih berjalan lancar tanpa kendala berarti. Tim penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan sejumlah pihak serta penggeledahan dan penyitaan dokumen maupun aset terkait.
“Saat ini masih fokus pemeriksaan terhadap beberapa pihak untuk melengkapi berkas perkara. Kegiatan penggeledahan juga beberapa kali sudah dilakukan, termasuk penyitaan dokumen dan aset yang diduga berkaitan atau merupakan hasil tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari pejabat internal BJB dan pihak swasta, yaitu:
- Yuddy Renaldi – Mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartono (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pihak swasta
- Suhendrik (S) – Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres & PT BSC Advertising
- Sophan Jaya Kusuma (RSJK) – Pihak swasta
Kelima tersangka diduga terlibat dalam pengadaan fiktif dan manipulatif iklan Bank BJB, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga dialihkan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter yang tidak tercatat dalam keuangan resmi.
Meski belum ada penahanan hingga kini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap para tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Masa pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
“Kami berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk cegah ke luar negeri. Ini langkah preventif selama proses penyidikan berlangsung,” imbuh Budi.
Tim penyidik KPK terus menelusuri aliran dana dan dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Penggeledahan dan penyitaan masih dilakukan untuk mengungkap secara rinci modus operandi yang digunakan para tersangka seperti yang dilansir dari detik.(*)