BANDUNG– Skandal kredit fiktif yang melibatkan jajaran pimpinan Bank BJB Syariah KCP Sumber dan seorang direktur perusahaan swasta kini memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menuntut hukuman berat terhadap ketiga terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (12/6/2025).
Terdakwa utama, Mohamad Basyir Idris, Direktur PT Nadzif Putra, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta, dengan subsidair kurungan 3 bulan. Ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,1 miliar, sesuai nilai kerugian negara dalam perkara ini. Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita, dan ia terancam tambahan pidana penjara 2 tahun.
Dua terdakwa lain dari internal Bank BJB Syariah, yakni Adznan Budidharmawan selaku pimpinan kantor cabang pembantu (KCP) dan Jumena, staf bagian pemasaran, juga dituntut 8 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Modus Proyek Fiktif dan Manipulasi Dokumen
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu, JPU Prasti Adi Pratama mengungkap bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus yang dilakukan tergolong sistematis. Basyir bersama Adznan mengajukan pembiayaan proyek fiktif senilai Rp2,5 miliar dengan dalih pembangunan gedung pascasarjana dan kandang ternak. Untuk mendukung pengajuan, mereka menggunakan dokumen palsu yang mengatasnamakan CV Nadzif, meski kegiatan usahanya tidak benar-benar ada.
Meskipun tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) perbankan syariah, dana tetap dicairkan.
“Dana pembiayaan yang seharusnya dipakai untuk usaha produktif justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap JPU Prasti.
Sementara itu, Jumena sebagai Account Officer dinilai lalai karena tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan. Kelalaiannya ikut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,14 miliar, sebagaimana tercatat dalam hasil audit.
Residivis Korupsi Kembali Terjerat
Jaksa juga menyoroti fakta bahwa terdakwa Mohamad Basyir Idris pernah divonis 4 tahun penjara dalam kasus serupa. Hal ini menjadi pertimbangan pemberat dalam tuntutan jaksa, meskipun Basyir dinilai kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan.
Adapun dua terdakwa lainnya dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan, terutama lembaga syariah yang semestinya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan etika.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa pada persidangan berikutnya, seperti yang dilansir dari pikiran-rakyat.(*)