www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serangan Harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau Turunkan Tim Mitigasi ke TKP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tiga Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB Syariah Dituntut Hukuman Berat
Jumat, 13 Juni 2025 - 07:57:36 WIB
ist.
ist.

BANDUNG– Skandal kredit fiktif yang melibatkan jajaran pimpinan Bank BJB Syariah KCP Sumber dan seorang direktur perusahaan swasta kini memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menuntut hukuman berat terhadap ketiga terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (12/6/2025).

Terdakwa utama, Mohamad Basyir Idris, Direktur PT Nadzif Putra, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta, dengan subsidair kurungan 3 bulan. Ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,1 miliar, sesuai nilai kerugian negara dalam perkara ini. Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita, dan ia terancam tambahan pidana penjara 2 tahun.

Dua terdakwa lain dari internal Bank BJB Syariah, yakni Adznan Budidharmawan selaku pimpinan kantor cabang pembantu (KCP) dan Jumena, staf bagian pemasaran, juga dituntut 8 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Modus Proyek Fiktif dan Manipulasi Dokumen
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu, JPU Prasti Adi Pratama mengungkap bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus yang dilakukan tergolong sistematis. Basyir bersama Adznan mengajukan pembiayaan proyek fiktif senilai Rp2,5 miliar dengan dalih pembangunan gedung pascasarjana dan kandang ternak. Untuk mendukung pengajuan, mereka menggunakan dokumen palsu yang mengatasnamakan CV Nadzif, meski kegiatan usahanya tidak benar-benar ada.

Meskipun tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) perbankan syariah, dana tetap dicairkan.

“Dana pembiayaan yang seharusnya dipakai untuk usaha produktif justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap JPU Prasti.

Sementara itu, Jumena sebagai Account Officer dinilai lalai karena tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan. Kelalaiannya ikut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,14 miliar, sebagaimana tercatat dalam hasil audit.

Residivis Korupsi Kembali Terjerat
Jaksa juga menyoroti fakta bahwa terdakwa Mohamad Basyir Idris pernah divonis 4 tahun penjara dalam kasus serupa. Hal ini menjadi pertimbangan pemberat dalam tuntutan jaksa, meskipun Basyir dinilai kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan.

Adapun dua terdakwa lainnya dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan, terutama lembaga syariah yang semestinya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan etika.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa pada persidangan berikutnya, seperti yang dilansir dari pikiran-rakyat.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi serangan harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau turunkan tim mitigasi ke lokasi (foto/int)Serangan Harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau Turunkan Tim Mitigasi ke TKP
Innova Zenix Hybrid.Toyota Catat 4.250 SPK di GIIAS 2025, Innova Zenix Hybrid Jadi Kontributor Terbesar
Pemko Pekanbaru tertibkan truk masuk kota (foto/MCR)Ini Daftar Jalan di Pekanbaru yang Dilarang Dilintasi Truk
Belantara Foundation dan mahasiswa Jepang hijaukan Riau lewat aksi tanam pohon (foto/ist)Peringati HKAN 2025, Pelajar Jepang Tanam Meranti di Taman Hutan Riau
Runding budaya dan wisata Indragiri di Mizu Coffee dihadiri Bupati Inhu Ade (foto/andri)Runding Budaya dan Wisata Indragiri di Mizu Coffee, Bupati Ade Ajak Hidupkan Ini
  Ilustrasi Pemkab Kuansing Rakor bahas pengelolaan retribusi parkir Festival Pacu Jalur 2025 (foto/MCRiau)Antisipasi Kebocoran Retribusi Parkir di Festival Pacu Jalur, Pemkab Kuansing Libatkan Pihak Ketiga
Riswansyah resmi nahkodai KONI Rokan Hilir periode 2025–2029 (foto/afrizal)Riswansyah Resmi Nahkodai KONI Rohil Periode 2025–2029
Bunga mirip sakura bermekaran di HR Soebrantas, Kota Pekanbaru (foto/Yuni)Mirip Luar Negeri, Bunga Terompet Emas Tabebuya Hiasi Jalanan Pekanbaru
Riau jadi penyumbang terbesar titik lanas di Sumatera (foto/int)Riau Penyumbang Terbesar Hotspot di Sumatera, 132 Titik Membara di Rohil
Tiga calon Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi (kiri), Yusfa Hendri, dan Jafrinaldi (foto/int)Masih di Kemendagri, Hasil Akhir Calon Sekdaprov Riau Belum Keluar
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved