JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dari sejumlah perusahaan periklanan (agency) ke Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan.
Pendalaman dilakukan saat pemeriksaan terhadap Suhendrik, selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, pada Jumat (25/7/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Saksi didalami terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Selain Suhendrik, penyidik KPK juga telah memeriksa eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, pada Rabu (23/7/2025). Dalam pemeriksaan itu, KPK fokus menelusuri penggunaan dan aliran dana non-budgeter dalam pengadaan iklan.
“Penyidik mendalami penggunaan dana non-budgeter tersebut. Termasuk peruntukannya, kepada siapa dana itu diberikan, dan apakah melibatkan penyelenggara negara,” ujar Budi.
Lebih lanjut, KPK juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak pengambil kebijakan dalam pengalokasian dana, termasuk dugaan peran Ridwan Kamil yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Tentunya aspek pengambilan keputusan turut didalami oleh penyidik. Termasuk peran pihak lain yang relevan, agar konstruksi perkara ini bisa tergambar secara menyeluruh,” lanjut Budi.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan anggaran iklan senilai Rp 28 miliar dalam laporan audit yang dirilis pada Maret 2024. Dalam laporan itu, diketahui Bank BJB mengalokasikan Rp 341 miliar untuk belanja iklan melalui enam perusahaan agency.
Namun, hasil audit menunjukkan nilai yang diterima media jauh lebih kecil dibandingkan anggaran yang dikucurkan, sehingga menimbulkan dugaan markup dan penggelembungan anggaran.
KPK memperkirakan kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar. Lembaga antirasuah itu pun telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:
- Yuddy Renaldi, mantan Dirut Bank BJB
- Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi
- Suhendrik (S), pengendali agensi
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi
KPK memastikan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka baru, seiring dengan pendalaman aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam pengadaan iklan yang bersumber dari dana non-budgeter tersebut seperti yang dilansir dari investor.(*)