PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Novin Karmila kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (1/7/2025).
Sidang kali ini menghadirkan sejumlah pejabat aktif Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai saksi, antara lain Pj Sekretaris Daerah Kota Zulhemi Arifin dan Kasatpol PP Zulfahmi Adrian.
Pantauan di ruang sidang, terdakwa Risnandar hadir mengenakan batik, sementara Indra Pomi dan Novin Karmila hadir dengan kemeja putih dan masing-masing didampingi penasihat hukumnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa secara intensif mencecar para saksi terkait dugaan aliran dana serta motif pemberian uang kepada Risnandar dan Indra Pomi.
Salah satu saksi, Zulfahmi Adrian, mengakui bahwa ia pernah memberikan uang tunai kepada Risnandar. JPU mempertanyakan mengapa pemberian dilakukan secara tunai, bukan melalui transfer yang dinilai lebih transparan.
“Apakah pemberian itu dilakukan secara tunai? Mengapa tidak ditransfer saja? Sekarang kan sudah modern,” tanya JPU kepada Zulfahmi di persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Zulfahmi menyatakan bahwa pemberian dilakukan secara tunai atas inisiatif pribadinya, dengan alasan solidaritas sesama alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
“Kami satu alumni, jadi kami saling membantu,” ujar Zulfahmi.
Saksi lainnya, Zulhemi Arifin, juga mengakui pernah memberikan uang kepada terdakwa. Ia menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap sesama rekan alumni STPDN.
“Dia banyak membantu, jadi pemberian itu murni karena solidaritas korps alumni,” ujar Zulhemi dalam sidang.
Sidang sempat berlangsung riuh, mengingat baik Zulfahmi maupun Zulhemi diketahui merupakan senior Risnandar di STPDN. Pengadilan tetap melanjutkan proses dengan mendalami motif dan legalitas dari aliran dana yang disebut sebagai “bantuan alumni”.
Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, seperti yang dillansir dari detik.(*)