PEKANBARU – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru nonaktif, Yulianis, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, serta dua terdakwa lainnya, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (1/7/2025).
Dalam keterangannya sebagai saksi, Yulianis mengaku beberapa kali menyetorkan uang kepada Risnandar. Penyerahan uang tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudan Risnandar, yang diketahui bernama Untung.
Biasanya komunikasi melalui ajudan Pak Risnandar. Kalau tidak salah, tiga kali beliau menyampaikan, ‘Bu, Bapak akan berangkat’,” ungkap Yulianis di hadapan majelis hakim.
Yulianis menjelaskan, setoran uang dilakukan atas inisiatif pribadi dan tidak disertai permintaan nominal dari Risnandar. Ia menyebutkan, penyerahan pertama dilakukan pada Juli 2024 sebesar Rp50 juta, yang diserahkan langsung kepada Risnandar di Rumah Dinas.
Setoran kedua terjadi pada September 2024, juga sebesar Rp50 juta, dan yang ketiga pada November 2024 senilai Rp100 juta. Pada setoran terakhir, uang diserahkan melalui orang lain karena kondisi kesehatan Yulianis yang kurang baik.
Untuk yang November, saya minta tolong Arin Susana mengantar ke Pak Untung. Saya pastikan kembali ke Untung, apakah uangnya sudah sampai," tutur Yulianis.
Selain menyetorkan uang kepada Risnandar, Yulianis juga menyebut adanya komunikasi dengan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, terkait aliran dana tersebut.
Tak hanya itu, Yulianis mengaku menerima uang dari Novin Karmila, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru. Ia menyatakan siap mengembalikan uang yang diterima tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti yang dillansir dari detik.(*)