PEKANBARU – Persidangan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru kembali mengungkap fakta mencengangkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (15/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Nadia Rovin Putri, anak dari terdakwa Novin Karmila, mantan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru.
Novin Karmila merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi bersama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan eks Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, yang diduga merugikan negara hingga Rp8,9 miliar dari dana APBD dan APBD-P tahun anggaran 2024.
Dalam keterangannya, Nadia mengaku pernah memiliki mobil BMW X1, yang dibelinya setelah menjual mobil Honda Civic Turbo miliknya karena dianggap tidak cocok. Pengakuan ini menuai reaksi keras dari Hakim Ketua Delta Tamtama, yang mempertanyakan sumber keuangan sang ibu, seorang aparatur sipil negara (ASN), dalam membiayai gaya hidup mewah anaknya.
"Kamu yakin orang tuamu bisa membelikan kamu BMW? Civic Turbo kamu jual karena pendek, enak sekali hidup kamu. Ibumu tak punya warisan, penghasilan juga terbatas. Tapi kamu minta BMW,” ujar Hakim Delta dengan nada tajam.
Sidang juga mengungkap bahwa Nadia kerap meminta barang-barang mewah dari ibunya. Bukti percakapan melalui pesan singkat yang diperlihatkan di persidangan menunjukkan Nadia mengirim foto-foto tas bermerek seperti Louis Vuitton (LV), Gucci, Dior, dan Prada, dengan harga masing-masing di atas Rp20 juta. Semua permintaan itu dikabulkan oleh Novin.
Penyidik juga menyita sejumlah barang mewah dari rumah Novin, termasuk sepatu LV Runaway, LV Gloria, Sneaker Gucci, Loe, serta aksesori emas dan berlian dari merek Solomon dan Maddona. Bahkan, ditemukan pula ikat pinggang Grand LV di antara koleksi pribadi terdakwa.
Hakim Delta menyayangkan gaya hidup boros Nadia yang menurutnya dapat menjadi salah satu faktor penyebab sang ibu terjerumus dalam tindak pidana korupsi.
"Hebat kamu ya. Mama kamu kerja dimana, kamu minta tas mahal, mobil mewah, dan urus uang ratusan juta. Karena gaya hidup kamu, ibu kamu jadi terjerumus. Hati-hati kamu ya," sindirnya.
Tak hanya soal barang mewah, persidangan juga membongkar penggunaan rekening bank atas nama Nadia oleh Novin untuk menerima dan mengirimkan dana dalam jumlah besar. Dalam salah satu transaksi, Novin yang saat itu berada di Jakarta, menginstruksikan putrinya untuk mentransfer uang dari rekening tersebut.
Sementara itu, JPU menyebut bahwa kasus ini bermula dari praktik pemotongan anggaran secara sistematis, yang dilakukan oleh para terdakwa dari dana Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024.
Dana hasil pemotongan tersebut didistribusikan untuk kepentingan pribadi dan pejabat tertentu. KPK mendakwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara hingga Rp8,9 miliar, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)