PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada Selasa (1/7/2025). Dalam persidangan kali ini, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin alias Ami, hadir sebagai saksi.
Sidang sempat diwarnai teguran keras dari salah satu anggota majelis hakim, Adrian HB Hutagalung, saat mendengar pengakuan Zulhelmi bahwa ia pernah memberikan tas bermerek mewah Bally kepada Risnandar saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru.
“Bagus kamu belikan tas bagi anak sekolah yang membutuhkan. Kamu malah kasih tas Bally ke Risnandar. Bisa jadi berapa tas sekolah itu? Itu lebih bermanfaat,” kata hakim Adrian dengan nada tinggi.
Mendapat teguran tersebut, Zulhelmi hanya tertunduk tanpa memberikan respons.
Selain Zulhelmi, empat saksi lainnya juga dihadirkan dalam sidang, yaitu Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kabid Dinas Perkim Martin Manullang, eks Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso, dan eks Kepala BPKAD Yulianis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Risnandar bersama para terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru dengan total nilai mencapai Rp 8.959.095.000.
Dari jumlah tersebut, Risnandar diduga menerima lebih dari Rp 2,9 miliar, yang bersumber dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang berasal dari APBD dan APBD-P Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Selain Risnandar, dua mantan pejabat Pemkot Pekanbaru yang juga menjadi terdakwa yakni:
Indra Pomi Nasution (eks Sekdako) menerima lebih dari Rp 2,4 miliar,
Novin Karmila (eks Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru) menerima lebih dari Rp 2 miliar.
Sementara itu, ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, disebut menerima aliran dana sebesar Rp 1,6 miliar.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, seperti yang dillansir dari kompas.(*)