PEKANBARU – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid berencana menempuh upaya hukum melalui pra peradilan terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.
Sejumlah pengacara lokal disebut telah berkomunikasi langsung dengan Abdul Wahid untuk persiapan menghadapi proses tersebut. Ketua Dewan Syuro PKB Riau, KH Abdurrahman Koharudin, menyatakan bahwa tim dari DPP PKB juga intens berkoordinasi untuk mempersiapkan pendampingan hukum bagi Abdul Wahid.
“Pengacara lokal sudah ada yang komunikasi, tapi DPP PKB juga sangat intens mempersiapkan pengacara untuk mendampingi Abdul Wahid,” kata Abdurrahman.
Ia menambahkan, selain pendampingan saat sidang nantinya, pengacara tersebut juga dipersiapkan untuk proses pembuktian dalam pra peradilan yang direncanakan tim Abdul Wahid.
“Rencananya memang diajukan pra peradilan, tapi semuanya masih berproses,” ujarnya.
Di internal orang dekat Abdul Wahid di Riau, mereka kini mencari pengacara yang dinilai kuat untuk memperjuangkan gugatan pra peradilan tersebut. Setelah membantah seluruh tuduhan, muncul sejumlah nama besar yang dipertimbangkan untuk mendampingi Abdul Wahid, antara lain Hotman Paris Hutapea, Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan beberapa nama berpengalaman lainnya.
PWNU Riau Imbau Masyarakat Tidak Saling Menghakimi
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan rangkaian penggeledahan KPK di sejumlah lokasi di Riau, situasi di masyarakat menjadi semakin menghangat. Banyak informasi berseliweran dari berbagai sumber, baik dari KPK maupun pihak Abdul Wahid.
Ketua PWNU Riau, KH Abdul Halim Mahali, mengimbau masyarakat agar tetap menciptakan suasana kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas.
“Kami dari PWNU berharap masyarakat Riau tetap tenang dan mempersilakan proses hukum yang sedang berjalan berlangsung lancar dan kondusif,” ujar Mahali.
Sebagai organisasi besar bersama Muhammadiyah, PWNU meminta masyarakat untuk tidak saling menghakimi dan menuduh.
“Diharapkan jangan ada penghakiman kepada siapapun. Silakan lakukan upaya hukum, termasuk kepada Pak Abdul Wahid yang sedang menjalani penahanan di KPK,” tegasnya.
PWNU juga meminta setiap pihak untuk menahan diri dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Silakan jika memang ada upaya pra peradilan dan lainnya,” tambahnya.
Pasca penahanan Abdul Wahid, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Mahali menilai SF Hariyanto sebagai sosok berpengalaman yang mampu menjalankan pemerintahan hingga proses hukum Abdul Wahid selesai.
“Pak SF Hariyanto adalah orang lama di pemerintahan, pasti handal menjalankan roda pemerintahan sambil menunggu proses hukum berjalan,” ujarnya.
Mahali juga mengingatkan bahwa kasus hukum yang melibatkan kepala daerah di Riau sudah berulang, sehingga kehati-hatian menjadi hal penting bagi siapapun yang memimpin.
“Insya Allah jika kepala daerah menjaga kehati-hatian, Allah akan menyelamatkan dan melindungi. Karena jika hal seperti ini terjadi, tentu mengganggu pemerintahan dan pelayanan publik,” tutupnya.