www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Karhutla Mulai Mengintai Riau, Manggala Agni Perketat Patroli dan Respons Dini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kerusakan Lingkungan Sumatera, KLH Tempuh Sanksi Administrasi hingga Pidana
Selasa, 27 Januari 2026 - 06:43:00 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administrasi kepada 68 perusahaan serta menyiapkan pencabutan izin usaha terhadap 28 unit usaha yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administrasi kepada 68 perusahaan serta menyiapkan pencabutan izin usaha terhadap 28 unit usaha yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administrasi kepada 68 perusahaan serta menyiapkan pencabutan izin usaha terhadap 28 unit usaha yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil setelah evaluasi dan verifikasi lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia mengatakan, seluruh perusahaan yang telah diverifikasi dikenai sanksi administrasi berupa kewajiban melakukan audit lingkungan.

“Terhadap 68 perusahaan yang telah dilakukan verifikasi lapangan, kami telah menerbitkan sanksi administrasi berupa kewajiban melakukan audit lingkungan,” ujar Hanif.

Ia menjelaskan, audit lingkungan tersebut wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak sanksi dijatuhkan. Hasil audit akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk penguatan perizinan, pencabutan izin, hingga penegakan hukum pidana lingkungan.

“Audit lingkungan ini bertujuan untuk memperkuat instrumen perizinan. Jika tidak memungkinkan, maka dilakukan pencabutan, dan selanjutnya dapat diterapkan sanksi pidana lingkungan,” jelasnya.

Selain sanksi administrasi, KLH juga menempuh jalur hukum perdata dengan mendaftarkan gugatan terhadap enam entitas usaha di Sumatera Utara dengan nilai tuntutan mencapai Rp4,8 triliun. Saat ini, gugatan tersebut masih berproses di pengadilan, sementara gugatan terhadap perusahaan lain masih dalam tahap pembahasan dan akan diajukan secara bertahap.

KLH juga tengah mendalami potensi tindak pidana lingkungan, khususnya pada sejumlah kasus di Aceh dan Sumatera Utara yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan bersama aparat penegak hukum.

“Terkait pidana, kami akan mendukung penuh penyediaan dokumen lingkungan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah penuntutan dilakukan oleh kepolisian atau oleh Gakkum KLH,” kata Hanif.

Dalam penanganan kasus lainnya, KLH telah melimpahkan satu perkara kepada pemerintah daerah serta dua perkara ke sektor kehutanan karena berada di kawasan hutan. Dari hasil identifikasi, dua unit usaha diketahui sudah tidak lagi beroperasi.

Lebih lanjut, Hanif menyebutkan bahwa sesuai arahan Presiden, KLH telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan unit usaha yang terbukti melanggar berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pendalaman ahli.

Sementara itu, 20 perusahaan lainnya masih menunggu rekomendasi dari kementerian teknis terkait sebelum sanksi pencabutan persetujuan lingkungan dapat diterapkan.

“Ada delapan unit usaha yang saat ini sedang kami siapkan pencabutan persetujuan lingkungannya. Untuk 20 lainnya, kami masih menunggu keputusan dari kementerian teknis,” pungkas Hanif.

Sumber: Sindonews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi.Karhutla Mulai Mengintai Riau, Manggala Agni Perketat Patroli dan Respons Dini
Rencana penerapan pajak air permukaan untuk perusahaan sawit di Riau.(ilustrasi/int)DPRD Riau: Wacana Pajak Air Permukaan Sawit Hanya untuk Perusahaan, Potensi PAD Rp4 Triliun
Ilustrasi harga emas 1 gram Antam masih tinggi (foto/int) Harga 1 Gram Emas Antam di Pekanbaru Dijual Rp2,916 Juta
Prakiraan cuaca di Riau hari ini.(ilustrasi/AI)Cuaca Riau Hari Ini Relatif Stabil, Hujan Lokal Masih Mengintai
ilustrasi.Izin Dicabut, Negara Pertimbangkan Kelola Langsung 28 Perusahaa
  Harga emas di Galeri 24 Pegadaian Pekanbaru turun hari ini (foto/riki)Harga 1 Gram Emas Pegadaian di Pekanbaru Turun Hari Ini, Saatnya Beli?
Pemadaman karhutla di Teluk Meranti, Pelalawan masih berlangsung.(ilustrasi/int)5 Hektare Lahan Terbakar, Tim Gabungan Masih Berjibaku Padamkan Karhutla Pelalawan
Sebaran titik panas di Riau hari ini.(ilustrasi/AI)Inhil Terbanyak, Hotspot Riau Meningkat Jadi 62 Titik Pagi Ini
ist.Kunjungi KI Riau, Polda Riau Pastikan Layanan Informasi Publik Transparan
Motor penjambret yang tewaskan pegawai bank di Pekanbaru dibakar massa (foto/ist).Jambret Tarik Tas hingga Korban Tewas, Pelaku Perempuan Residivis
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved