JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administrasi kepada 68 perusahaan serta menyiapkan pencabutan izin usaha terhadap 28 unit usaha yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil setelah evaluasi dan verifikasi lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia mengatakan, seluruh perusahaan yang telah diverifikasi dikenai sanksi administrasi berupa kewajiban melakukan audit lingkungan.
“Terhadap 68 perusahaan yang telah dilakukan verifikasi lapangan, kami telah menerbitkan sanksi administrasi berupa kewajiban melakukan audit lingkungan,” ujar Hanif.
Ia menjelaskan, audit lingkungan tersebut wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak sanksi dijatuhkan. Hasil audit akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk penguatan perizinan, pencabutan izin, hingga penegakan hukum pidana lingkungan.
“Audit lingkungan ini bertujuan untuk memperkuat instrumen perizinan. Jika tidak memungkinkan, maka dilakukan pencabutan, dan selanjutnya dapat diterapkan sanksi pidana lingkungan,” jelasnya.
Selain sanksi administrasi, KLH juga menempuh jalur hukum perdata dengan mendaftarkan gugatan terhadap enam entitas usaha di Sumatera Utara dengan nilai tuntutan mencapai Rp4,8 triliun. Saat ini, gugatan tersebut masih berproses di pengadilan, sementara gugatan terhadap perusahaan lain masih dalam tahap pembahasan dan akan diajukan secara bertahap.
KLH juga tengah mendalami potensi tindak pidana lingkungan, khususnya pada sejumlah kasus di Aceh dan Sumatera Utara yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan bersama aparat penegak hukum.
“Terkait pidana, kami akan mendukung penuh penyediaan dokumen lingkungan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah penuntutan dilakukan oleh kepolisian atau oleh Gakkum KLH,” kata Hanif.
Dalam penanganan kasus lainnya, KLH telah melimpahkan satu perkara kepada pemerintah daerah serta dua perkara ke sektor kehutanan karena berada di kawasan hutan. Dari hasil identifikasi, dua unit usaha diketahui sudah tidak lagi beroperasi.
Lebih lanjut, Hanif menyebutkan bahwa sesuai arahan Presiden, KLH telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan unit usaha yang terbukti melanggar berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pendalaman ahli.
Sementara itu, 20 perusahaan lainnya masih menunggu rekomendasi dari kementerian teknis terkait sebelum sanksi pencabutan persetujuan lingkungan dapat diterapkan.
“Ada delapan unit usaha yang saat ini sedang kami siapkan pencabutan persetujuan lingkungannya. Untuk 20 lainnya, kami masih menunggu keputusan dari kementerian teknis,” pungkas Hanif.