MEDAN – Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera untuk sementara dihentikan operasionalnya karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Kebijakan penghentian sementara tersebut mulai diberlakukan pada 9 Maret 2026 tanpa batas waktu tertentu hingga seluruh dapur terkait memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, menjelaskan bahwa seluruh SPPG yang telah beroperasi wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi, termasuk melalui proses pendaftaran dan verifikasi SLHS di dinas kesehatan daerah masing-masing.
“Suspensi ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujar Harjito dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Ia menegaskan bahwa penutupan sementara berlaku bagi dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari, namun belum mengajukan pendaftaran SLHS.
Data mengenai 492 SPPG yang belum mendaftarkan sertifikat tersebut merupakan akumulasi laporan dari Koordinator Regional Wilayah Sumatera yang melakukan pemantauan langsung terhadap operasional dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di masing-masing provinsi.
“Kami memberikan kesempatan bagi seluruh SPPG untuk segera melengkapi kewajiban administrasi dan standar sanitasi. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, operasional dapat kembali dibuka,” katanya.
Harjito menyebutkan bahwa Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah SPPG yang belum mendaftarkan SLHS terbanyak, yakni 252 dapur. Disusul Lampung sebanyak 77 dapur, Aceh 76 dapur, Sumatera Barat 69 dapur, Riau 9 dapur, Kepulauan Riau 5 dapur, serta Bengkulu 4 dapur.
Sementara itu, dapur MBG di Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung tercatat telah memiliki sertifikat SLHS.
Menurut Harjito, kebijakan penghentian sementara ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan kualitas layanan dalam program MBG yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak sekolah.
Ia juga mengimbau pengelola SPPG yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat guna mempercepat proses pendaftaran SLHS.
“Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga standar keamanan pangan tidak boleh ditawar,” ujarnya.
Harjito berharap seluruh pengelola SPPG dapat segera melengkapi persyaratan yang diperlukan agar layanan dapur kembali beroperasi dan manfaat program MBG tetap dapat dirasakan masyarakat.