JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional ratusan dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan standar kualitas layanan dan keamanan pangan tetap terjaga.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 362 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa telah dikenai sanksi penghentian sementara. Dalam periode 6 hingga 10 April 2026 saja, tercatat tambahan 41 dapur yang disuspend.
Menurut Doni, penindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari lemahnya manajemen hingga kualitas makanan yang tidak memenuhi standar.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Berdasarkan laporan harian, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Pada awal pekan, sejumlah dapur diketahui tidak memiliki pengawas gizi dan keuangan, serta menyajikan menu yang dinilai tidak layak konsumsi.
Memasuki pertengahan pekan, jumlah temuan meningkat. Selain dapur yang masih dalam tahap renovasi, BGN juga menemukan dugaan kasus gangguan pencernaan di beberapa daerah seperti Cimahi, Bogor, Tasikmalaya, hingga Bantul. Permasalahan lain yang mencuat antara lain lemahnya manajemen organisasi dan keterbatasan tenaga pengawas gizi.
Pada akhir pekan, penindakan masih berlanjut meskipun jumlahnya mulai menurun. Beberapa dapur kembali disuspend akibat menu yang tidak sesuai standar serta dugaan masalah kesehatan pada penerima manfaat.
Langkah serupa juga dilakukan di wilayah Indonesia bagian timur. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 dapur turut dihentikan sementara operasionalnya.
Mayoritas pelanggaran di wilayah tersebut berkaitan dengan aspek sanitasi dasar, seperti tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat korektif, bukan penghentian permanen. Seluruh dapur yang terdampak diwajibkan melakukan pembenahan sesuai standar sebelum dapat kembali beroperasi.
Melalui langkah ini, BGN berharap Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berjalan luas, tetapi juga mampu menjamin keamanan dan kualitas bagi masyarakat penerima manfaat.