PEKANBARU - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau resmi menetapkan kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya untuk periode periode 4 - 10 Maret 2026.
Penetapan harga TBS kelapa sawit minggu ketujuh tahun 2026 telah menggunakan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang Pedoman Umum Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra sehingga harga yang ditetapkan menjadi umur 3 – 30 tahun.
Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Defris Hatmaja mengungkapkan, berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh Tim untuk kenaikan harga tertinggi berada dikelompok umur 9 tahun sebesar Rp55,13/Kg atau mencapai 1,58% dari harga periode lalu.
"Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan naik menjadi Rp3.552,39/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu kedepan, dengan harga cangkang sebesar Rp22,60/Kg," ungkapnya, Selasa (3/3/2026).
Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 92,66%, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp210,80/kg dan kernel minggu ini naik sebesar Rp262,32/kg dari minggu lalu.
Ia menjelaskan, tidak seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) melakukan transaksi penjualan pada periode ini.
Sesuai ketentuan Permentan nomor 13 tahun 2024 pasal 16 maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN.
"Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp14.235,00 dan harga kernel KPBN periode ini sebesar Rp13.883,00," sebutnya.
Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga cpo dan kernel.
Kondisi tersebut memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan petani, khususnya di sentra-sentra perkebunan sawit rakyat di Riau.
Disbun Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS terus melakukan pembenahan tata kelola penetapan harga agar sesuai dengan regulasi dan mencerminkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra, baik petani maupun perusahaan.
"Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau," ujarnya.
"Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Swadaya Provinsi Riau
No. 7 Periode : Rabu - Selasa, 4 - 10 MARET 2026
Umur 3 Th (Rp 2.754,08 );
Umur 4 Th (Rp 3.069,35 );
Umur 5 Th (Rp 3.291,63 );
Umur 6 Th (Rp 3.417,74 );
Umur 7 Th (Rp 3.495,04 );
Umur 8 Th (Rp 3.537,09 );
Umur 9 Th (Rp 3.552,39 );
Umur 10-20 Th (Rp 3.516,64 );
Umur 21 Th (Rp 3.458,62 );
Umur 22 Th (Rp 3.391,46 );
Umur 23 Th (Rp 3.315,09 );
Umur 24 Th (Rp 3.257,17 );
Umur 25 Th (Rp 3.209,76 );
Umur 26 Th (Rp 3.192,65 );
Umur 27 Th (Rp 3.166,30 );
Umur 28 Th (Rp 3.116,25 );
Umur 29 Th (Rp 3.079,39 );
Umur 30 Th (Rp 2.995,15 ).