PADANG – Kabar baik bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik melalui wilayah Sumatera Barat. Jalur utama Lembah Anai pada ruas Sicincin–Padang Panjang dipastikan akan dibuka selama 24 jam bagi kendaraan roda empat selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat setelah melihat progres percepatan perbaikan di Kilometer (KM) 64 yang sebelumnya rusak akibat banjir bandang pada November 2025.
Pembukaan jalur nasional tersebut dijadwalkan mulai berlaku sejak H-10 hingga H+10 Idulfitri. Kebijakan ini juga lebih cepat dibandingkan rencana awal yang menargetkan pembukaan pada H-7 Lebaran.
Meski jalur dibuka selama 24 jam, pengaturan arus lalu lintas tetap akan berada di bawah pengawasan Kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat.
“Kami mempercepat progres pekerjaan sehingga target pembukaan bisa dimajukan. Jalur ini sangat vital bagi konektivitas arus mudik di Sumatera Barat,” ujar Kepala BPJN Sumbar, Elsa Putra Friandi, Senin (9/3/2026).
Saat ini, tim di lapangan masih memfokuskan pekerjaan pada penyelesaian struktur penyangga jalan menggunakan metode bore pile, khususnya di titik-titik yang sebelumnya sempat terputus total.
Secara keseluruhan, progres perbaikan jalan telah mencapai sekitar 44 persen. Sementara untuk pengerjaan struktur penyangga bore pile sudah mencapai 77 persen.
Untuk mengantisipasi potensi longsor di kawasan Lembah Anai, BPJN juga menyiagakan sejumlah alat berat di sekitar lokasi proyek.
Sebanyak tiga unit alat berat disiapkan guna mempercepat penanganan jika terjadi material longsor yang menutup badan jalan.
“Kami menyiagakan alat berat dan posko siaga. Jika ada material yang menutup jalan, petugas dapat segera melakukan pembersihan sehingga arus mudik tidak terganggu,” jelasnya.
Setelah masa libur Lebaran berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan jalur tersebut.
Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah jalur Lembah Anai dapat dibuka secara permanen atau masih memerlukan kebijakan khusus selama proses penyelesaian pembangunan struktur jalan.