PADANG – Penanganan perkara dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Padang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menjadi sorotan publik. Pasalnya, dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada yang dilakukan penahanan.
Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN. Anggota dewan aktif itu bahkan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari internal BNI, yakni RA yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager periode 2016, serta RF yang menjabat sebagai Relationship Manager periode 2018–2020 PT BNI SKM Padang.
Belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak, terutama terkait dasar pertimbangan hukum yang digunakan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Afdal, mengatakan pihaknya masih mengkaji secara mendalam terkait kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.
“Terkait hal tersebut tunggu perkembangan lanjutan, pasti kami informasikan. Terkait upaya paksa penahanan masih kami kaji secara mendalam. Sama-sama kita pahami, KUHAP baru memiliki persyaratan,” ujar Afdal, Selasa (10/3/2026).
Ia juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai berapa kali tersangka RA dan RF dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, termasuk alasan keduanya tidak ditetapkan sebagai DPO seperti BSN.
“Nanti kami cek kembali dan berdinamika dengan tim dulu,” katanya.
Dalam perkara ini, BSN telah ditetapkan sebagai DPO karena dianggap tidak memenuhi panggilan penyidik. Sementara dua tersangka lainnya, RA dan RF, hingga kini belum dilakukan penahanan meskipun sama-sama berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
Tersangka Tidak Selalu Harus Ditahan
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Edita Elda, menilai dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, seorang tersangka tidak selalu harus dilakukan penahanan.
Menurutnya, penahanan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang digunakan penyidik untuk mempermudah proses pemeriksaan.
“Tidak harus. Penahanan itu kembali kepada tujuannya. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Edita.
Ia menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis membuat seseorang harus ditahan, terutama apabila yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Jangan mengasumsikan seseorang yang berstatus tersangka pasti ditahan. Kalau tersangka kooperatif, misalnya wajib lapor, maka tidak harus ditahan,” jelasnya.
Menurutnya, penahanan pada dasarnya merupakan bentuk pengekangan atau upaya paksa yang dilakukan penyidik agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih efektif.
“Penahanan itu pada dasarnya adalah pengekangan atau upaya paksa untuk membantu penyidik agar proses pemeriksaan perkara bisa berjalan lebih mudah,” tutupnya.