www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sahabat Yakin Abdul Wahid Tak Bersalah: UAS Bersedia Bersaksi di Pengadilan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Anggota DPRD Sumbar Jadi DPO, Dua Tersangka Korupsi BNI Belum Ditahan
Rabu, 11 Maret 2026 - 08:53:00 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

PADANG – Penanganan perkara dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Padang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menjadi sorotan publik. Pasalnya, dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada yang dilakukan penahanan.

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN. Anggota dewan aktif itu bahkan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari internal BNI, yakni RA yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager periode 2016, serta RF yang menjabat sebagai Relationship Manager periode 2018–2020 PT BNI SKM Padang.

Belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak, terutama terkait dasar pertimbangan hukum yang digunakan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Afdal, mengatakan pihaknya masih mengkaji secara mendalam terkait kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.

“Terkait hal tersebut tunggu perkembangan lanjutan, pasti kami informasikan. Terkait upaya paksa penahanan masih kami kaji secara mendalam. Sama-sama kita pahami, KUHAP baru memiliki persyaratan,” ujar Afdal, Selasa (10/3/2026).

Ia juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai berapa kali tersangka RA dan RF dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, termasuk alasan keduanya tidak ditetapkan sebagai DPO seperti BSN.

“Nanti kami cek kembali dan berdinamika dengan tim dulu,” katanya.

Dalam perkara ini, BSN telah ditetapkan sebagai DPO karena dianggap tidak memenuhi panggilan penyidik. Sementara dua tersangka lainnya, RA dan RF, hingga kini belum dilakukan penahanan meskipun sama-sama berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

Tersangka Tidak Selalu Harus Ditahan

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Edita Elda, menilai dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, seorang tersangka tidak selalu harus dilakukan penahanan.

Menurutnya, penahanan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang digunakan penyidik untuk mempermudah proses pemeriksaan.

“Tidak harus. Penahanan itu kembali kepada tujuannya. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Edita.

Ia menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis membuat seseorang harus ditahan, terutama apabila yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Jangan mengasumsikan seseorang yang berstatus tersangka pasti ditahan. Kalau tersangka kooperatif, misalnya wajib lapor, maka tidak harus ditahan,” jelasnya.

Menurutnya, penahanan pada dasarnya merupakan bentuk pengekangan atau upaya paksa yang dilakukan penyidik agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih efektif.

“Penahanan itu pada dasarnya adalah pengekangan atau upaya paksa untuk membantu penyidik agar proses pemeriksaan perkara bisa berjalan lebih mudah,” tutupnya.

Sumber: Klikpositif


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ustadz Abdul Somad direncanakan temui Abdul Wahid di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru (foto/ist)Sahabat Yakin Abdul Wahid Tak Bersalah: UAS Bersedia Bersaksi di Pengadilan
Ilustrasi target vaksinasi hewan 65.900 dosis di Riau, Pekanbaru dan Kampar tertinggi realisasinya (foto/int)Pekanbaru dan Kampar Tertinggi, Realisasi Vaksinasi PMK di Riau Terus Digenjot
Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris memeriksa kapal yang membawa 200 Ton Arang Bakau Ilegal di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Dumai (foto/bambang)TNI AL Dumai Gagalkan Pengangkutan 200 Ton Arang Bakau Ilegal di Perairan Meranti
BMKG catat 122 titik panas di Sumatera, Riau dominasi dengan 77 hotspot (foto/int)BMKG Deteksi 122 Titik Panas di Sumatera, Riau Sumbang 77 Hotspot
H-9 Lebaran, rekonstruksi Jalintim Km 74–83 Pelalawan ditargetkan tuntas dengan kondisi Base B (foto/Andy)Rekonstruksi Jalintim Km 74–83 Pelalawan Ditargetkan Tuntas dengan Kondisi Base B
  Anak harimau Sumatera terjebak perangkap warga di Teluk Meranti (foto/Andy)Warga di Pelalawan Tangkap Anak Harimau, Langsung Diserahkan ke BBKSDA Riau
BPJN Riau menargetkan jalan nasional siap dilalui pemudik H-10 Lebaran (foto/int)Jelang Mudik Lebaran 2026, BPJN Riau Kebut Perbaikan Jalan Nasional
 Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby (foto/ultra)Bupati Kuansing: Pengusulan Lahan TORA Harus Berpihak Masyarakat Kecil
berhadiah umrah, Arabian delight Aryaduta Pekanbaru ramai dikunjungi (foto/Mimi)Lezat dan Berhadiah Umrah, Arabian Delight Aryaduta Pekanbaru Ramai Dikunjungi
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebut kecamatan yang realisasi pajaknya tinggi akan jadi prioritas pembangunan (foto/ultra)Bupati Kuansing: Kecamatan yang Realisasi Pajaknya Tinggi akan Jadi Prioritas
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved