PEKANBARU - Lagi-lagi, seorang anggota kepolisian terlibat peredaran narkoba. Ipda YR (38), diringkus saat tengah menjalankan aksinya mengirim 5 kg narkotika jenis sabu-sabu.
Dia diringkus oleh tim opsnal gabungan Subdit 1 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru pada Selasa (8/3/2022) lalu.
Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal mengaku geram dengan aksi YR. Dia juga memastikan YR dipecat dari anggota kepolisian dengan tidak hormat.
"Bagi oknum yang terlibat dengan narkoba, tentu akan kita tindak tegas dengan cara memecat, dari pada dia merusak institusi Polri. Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi narkoba dengan cara setegas-tegasnya dan terukur," ungkap Iqbal dalam jumpa pers, Rabu (16/3/2022).
Bukan hanya itu, jenderal polisi bintang dua itu juga memastikan Ipda YR mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang.
"Ingat, jangan main-main. Bagi tersangka narkoba saya sampaikan, akan dihukum mati," tegasnya.
Penulis: Bayu
Editor: Ihsan