PEKANBARU – Polda Riau menindak tegas seorang oknum anggota polisi berinisial Bripka A yang kedapatan memiliki 1 kilogram sabu di Kota Dumai. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
“Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani Propam,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, dalam keterangan persnya, Jumat (19/9/2025).
Kombes Anom menegaskan, selain menjalani proses pidana, Bripka A juga akan dikenakan sanksi internal. Polda Riau memastikan tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba.
“Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba,” tegas Anom.
Bripka A kini menjalani penempatan khusus sambil menunggu proses hukum lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
“Siapa pun, termasuk anggota kami sendiri, yang terlibat narkoba akan ditindak tegas. Tidak ada pandang bulu,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polda Riau agar tidak bermain-main dengan narkoba. Polda Riau menegaskan komitmennya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam kasus yang melibatkan anggota polisi.
Bripka A ditangkap dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar pada 10 September di Dumai. Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan tiga tersangka, yakni MR, AY, dan AP.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku sabu seberat 1 kilogram itu milik Bripka A. Mereka juga mengungkap bahwa hasil penjualan narkoba disetorkan ke rekening penampungan milik Bripka A yang menggunakan nama orang lain.