Polsek LBJ Inhu Bongkar Jaringan Narkoba, Pengedar dan Kurir Dibekuk hingga Pasir Penyu
INHU - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan berhasil mengungkap sebuah jaringan pengedar narkoba.
Tak hanya menangkap pengedar di lokasi kejadian awal, petugas juga berhasil mengembangkan kasus hingga membekuk pemasok dan kurir barang haram tersebut di Kecamatan Pasir Penyu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang meresahkan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kafe yang berlokasi di Desa Tasik Juang, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas Polsek LBJ yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Ripal Indrawata SH MH bersama Kanit Reskrim Aiptu Istanola Pardede SH melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
"Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial EWA alias Kelewang (45), yang merupakan warga setempat," terang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Aiptu Misran pada Rabu (14/5/2025).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap EWA alias Kelewang, petugas berhasil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang disembunyikan di bawah meja tempat pelaku duduk. Selain itu, satu unit telepon seluler merek Realme C31 berwarna hitam turut diamankan sebagai barang bukti.
Aiptu Misran menjelaskan bahwa pelaku terbukti secara sah memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjual narkotika jenis sabu.
"EWA alias Kelewang juga mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria bernama RRD di Kecamatan Pasir Penyu," ungkapnya.
Tidak berhenti pada penangkapan EWA, jajaran Polsek LBJ bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama, tim berhasil melacak keberadaan RRD (Rizky) di sebuah rumah yang terletak di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.
"Di lokasi tersebut, dua orang laki-laki, yakni RRD (33) dan JH (41), diamankan saat sedang berada di depan rumah," jelas Aiptu Misran.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan RRD dan JH, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,83 gram, sejumlah plastik klip kosong, alat isap sabu (sendok sabu), dua unit telepon seluler, uang tunai dengan berbagai pecahan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
"Kedua pelaku (RRD dan JH) mengaku bertindak sebagai kurir sabu atas perintah seseorang yang identitasnya sudah dikantongi oleh kepolisian (saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang/DPO)," sambung Aiptu Misran.
Lebih lanjut, Aiptu Misran menjelaskan bahwa kedua kurir tersebut bertugas mengantarkan pesanan narkotika kepada pembeli yang telah menghubungi mereka sebelumnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang," tegas Aiptu Misran.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah hukumnya. "Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," pungkas Aiptu Misran.
Penulis: Andri Subakti
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Jadwal Lengkap MotoGP Aragon 2025: Marquez vs Quartararo, Siapa Unggul?
 Pengumuman Kelulusan PPPK Pemprov Riau Ditunda, Ini Penyebabnya
 EMP Energi Riau Gelar FGD Bersama KWT Anggur Sari di Pematang Tinggi
 Mendadak, Pemerintah Batal Beri Diskon Listrik 50 Persen, Ini Penyebabnya
 UIR Kukuhkan Prof Fathurrahman Guru Besar ke-25, Dorong Visi Menjadi Universitas Islam Berkelas Dunia
 |
|
Kecelakaan Maut di Rumbai Pesisir, Pengendara Motor Tewas di TKP
 Kunjungan Wisman ke Riau Turun 10,74% di April 2025, Malaysia Masih Dominasi
 Jadi Janji Kampanye Wahid-Hariyanto, Pemprov Riau Bangun Islamic Center Tahun Depan
 Sempat Nihil, BMKG Deteksi Hotspot Riau Muncul 2 Titik di Siak
 BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp16,98 Miliar pada Perjalanan Dinas Pemprov Riau
 |
Komentar Anda :