INHU - Personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan dalam dua rangkaian operasi yang berlangsung di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Rabu (10/9/2025).
Menurut Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek LBJ langsung menuju lokasi dan menemukan dua pria yang sedang berada di gubuk. Setelah digeledah, petugas mendapati dua paket sabu dengan berat kotor 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan kemasan makanan ringan," ungkap Misran.
Kedua pelaku yang pertama kali diamankan adalah Candra (37) dan Apriadi (36). Polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu, dua unit ponsel, bungkus rokok, dan kemasan makanan ringan.
Setelah menginterogasi kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku ketiga, Ari Febri alias Ari bin Baharudin (29), di jalan poros Desa Rimpian.
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang disembunyikan di pintu mobil truk Mitsubishi Canter yang dikendarai Ari.
Dari pengakuan Ari, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RR yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga pelaku telah digelandang ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.