www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Menkomdigi Meutya Hafid Minta Kominfo dan Pemda Prioritaskan Kerja Sama dengan PWI
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Inhu, Sembunyikan Narkotika dalam Bungkus Rokok
Kamis, 11 September 2025 - 13:27:38 WIB
Polsek Lubuk Batu Jaya menangkap tiga pengedar sabu di Indragiri Hulu. (Foto: Andri Subakti)
Polsek Lubuk Batu Jaya menangkap tiga pengedar sabu di Indragiri Hulu. (Foto: Andri Subakti)

INHU - Personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan dalam dua rangkaian operasi yang berlangsung di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Rabu (10/9/2025).

Menurut Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. 

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek LBJ langsung menuju lokasi dan menemukan dua pria yang sedang berada di gubuk. Setelah digeledah, petugas mendapati dua paket sabu dengan berat kotor 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan kemasan makanan ringan," ungkap Misran.

Kedua pelaku yang pertama kali diamankan adalah Candra (37) dan Apriadi (36). Polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu, dua unit ponsel, bungkus rokok, dan kemasan makanan ringan.

Setelah menginterogasi kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku ketiga, Ari Febri alias Ari bin Baharudin (29), di jalan poros Desa Rimpian.

Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang disembunyikan di pintu mobil truk Mitsubishi Canter yang dikendarai Ari. 

Dari pengakuan Ari, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RR yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga pelaku telah digelandang ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penulis: Andri Subakti
Editor: M Iqbal


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Menkomdigi Meutya Hafid tegaskan Kominfo dan Pemda wajib gandeng PWI (foto/ist)Menkomdigi Meutya Hafid Minta Kominfo dan Pemda Prioritaskan Kerja Sama dengan PWI
Persaingan makin sengit, Fermin menang dan Alex jauhi Bagnaia di Klasemen MotoGP (foto/SC IG)Marc Marquez Cedera, Fermin Aldeguer Juara MotoGP Mandalika 2025
Pelalawan VC taklukkan Sungai Buluh VC, final voli putri Asnol Mubarack Cup meriah (foto/Andy)Turnamen Voli Putri Asnol Mubarack CUP Sukses, Pelalawan VC Raih Juara
Ombudsman RI Perwakilan Riau bersama PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepri gelar diskusi publik (foto/int)Dorong Transparansi, KAMI Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pelayanan Listrik di Riau
Patroli malam Polres Pelalawan jaga kota tetap kondusif hingga tengah malam (foto/Andy)Cegah Aksi C3 dan Balap Liar, Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan di Pangkalan Kerinci
  Ribuan warga ramaikan Festival Kue Bulan 2025 di Hotel Furaya Pekanbaru (foto/Dini)Ribuan Warga Padati Hotel Furaya, Festival Kue Bulan 2025 di Pekanbaru Penuh Kehangatan
Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Bangkinang, tiga penumpang alami luka (foto/MCRiau)Satu Luka Berat, Mobil Slip dan Hantam Pembatas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang
Samade-BPDP gelar pelatihan untuk UMKM Rohil meningkatkan produktivitas bahan sawit (foto/afrizal)Samade-BPDP Latih Pelaku UMKM Rohil Tingkatkan Produktivitas Bahan Sawit
HUT Rohil ke-26 jadi titik awal kebangkitan daerah pesisir Riau (foto/Afrizal)Gubri Serukan Kebangkitan Rohil: Pesisir Harus Jadi Pusat Pertumbuhan Baru
8 dekade mengabdi untuk negeri, Gubri Wahid apresiasi jiwa korsa TNI (foto/yuni)8 Dekade Mengabdi untuk Negeri, Gubri Wahid Apresiasi Jiwa Korsa TNI
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved