PEKANBARU - Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan heroin. Seorang pria berinisial Y (38), warga asal Kabupaten Siak pun ditangkap.
Tersangka Y diciduk saat mengambil tas mencurigakan dari tong sampah di halaman sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (15/5/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar hotel tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud," ucap Kombes Putu.
"Setelah mencocokkan ciri-ciri pelaku, tim kami mengamankan seorang pria saat mengambil tas dari dalam tong sampah di dekat gerai ATM hotel,” sambungnya.
Saat digeledah, petugas menemukan dua bungkus teh cina berwarna hijau dengan tulisan Guanyinwang, yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
Selain itu, terdapat empat bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga merupakan heroin dengan total berat mencapai 1,8 kilogram.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna tosca tanpa nomor polisi.
“Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kami sedang menelusuri jaringan pelaku serta asal usul pengiriman narkoba ini,” tukas Putu dilansir tribunpekanbaru.com.(*)