PEKANBARU – Tepat di momen peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap aksi pengiriman narkotika lintas provinsi. Sebanyak 15 bungkus besar sabu seberat total 14,87 kilogram berhasil diamankan dari tangan dua tersangka yang diduga sebagai kurir jaringan narkoba antarprovinsi.
Kedua tersangka berinisial S (39) dan RAM (26) ditangkap pada 1 Juli 2025 di Jalan Cipta Karya Ujung, wilayah Kabupaten Kampar. Menurut pengakuan mereka, sabu tersebut rencananya akan dikirimkan kepada seseorang di Padang, Sumatera Barat.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba masih mengancam masyarakat Riau.
“Polda Riau berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba. Satu saja warga terganggu karena narkotika, itu sudah cukup bagi kami untuk bertindak tegas,” tegasnya, Rabu (9/7/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi valid. Kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat hampir 15 kilogram,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Innova. Kemudian tiga unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
Sudah 3 Kali Antar Sabu, Diperintah DPO
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua pelaku telah tiga kali mengantarkan sabu ke Sumatera Barat. Mereka mengaku dikendalikan oleh seorang berinisial MF, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menariknya, kurir dan penerima barang tidak pernah saling mengenal. Seluruh komunikasi dan penentuan lokasi serah terima barang dilakukan dengan sistem koordinat titik GPS, teknik yang kerap digunakan jaringan narkoba profesional.
“Ini adalah percobaan ketiga mereka. Dua kali sebelumnya mereka berhasil lolos, dan baru kali ini berhasil kami gagalkan,” ungkap Kombes Putu.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkap bahwa nilai sabu yang diamankan mencapai Rp14,87 miliar, angka yang cukup untuk merusak kehidupan ribuan generasi muda.
“Ironisnya, mereka hanya menerima Rp5 juta untuk sekali pengantaran. Ini menjadi pengingat keras, jangan tergiur iming-iming uang. Nyawa dan masa depan jadi taruhannya,” ujar Anom dikutip dari MC.Riau.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. (*)