Polda Riau Pastikan Korupsi SPPD DPRD Riau Dilakukan Berjamaah, Kerugian Negara Capai Rp195,9 Miliar
Kamis, 12 Juni 2025 - 07:50:29 WIB
PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan bahwa praktik korupsi dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Riau dilakukan secara berjamaah. Hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp195,9 miliar.
“Kurang beberapa ratus ribu lagi genap Rp196 miliar,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Penetapan Tersangka Menunggu Gelar Perkara
Menurut Kombes Ade, penyidik saat ini tengah mempersiapkan agenda gelar perkara yang akan digelar di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, dijadwalkan pada 17 Juni 2025. Gelar perkara ini akan menjadi momentum penting untuk menetapkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
“Siapa yang akan jadi tersangka masih menunggu hasil gelar. Yang jelas, ini dilakukan lebih dari satu orang dan bersifat berjamaah,” jelas Ade.
Ia juga belum dapat mengonfirmasi apakah tersangka nantinya termasuk mantan pejabat tinggi di DPRD Riau, seperti mantan Sekretaris DPRD Riau, atau pejabat lainnya yang aktif saat kasus ini terjadi.
Kasus Korupsi SPPD DPRD Riau Memasuki Babak Akhir
Kasus korupsi berjamaah ini menjadi perhatian luas publik karena nilainya yang fantastis dan melibatkan ratusan pegawai serta pejabat. Dengan rampungnya audit kerugian negara oleh BPKP, penyidikan kini memasuki fase akhir sebelum proses hukum dilanjutkan ke penetapan tersangka.
Hasil audit ini akan menjadi alat bukti penting bagi penyidik untuk menjerat para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seperti yang dilansir dari liputan6.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :