Audit Kerugian Capai Rp200 Miliar, Pegawai Sekretariat DPRD Riau Cemas Menanti Penetapan Tersangka Kasus SPPD Fiktif
PEKANBARU— Suasana di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau diliputi kekhawatiran seiring dengan semakin dekatnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau keluar, penyidik Polda Riau disebut telah mengajukan gelar perkara ke Mabes Polri.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini tidak main-main: hampir menembus Rp200 miliar, berdasarkan berita acara hasil audit BPKP yang diserahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Siapa yang akan diumumkan jadi tersangka, sudah dapat info belum?" tanya salah satu pegawai Sekretariat DPRD Riau kepada awak media, dengan syarat identitasnya tidak dipublikasikan.
Tak Punya 'Beking', Pegawai Pilih Kembalikan Dana Meski Harus Jual Aset
Sejumlah pegawai mengaku merasa was-was, terutama mereka yang diketahui menerima aliran dana dari skema SPPD fiktif. Salah satu pegawai bahkan mengaku sudah mengembalikan uang hingga lebih dari Rp200 juta kepada Mapolda Riau dengan cara berutang dan menjual kendaraan pribadi.
"Mau tidak mau harus saya kembalikan. Saya jual motor dan pinjam sana-sini," ucapnya. Meskipun Polda Riau telah menyatakan bahwa pengembalian dana akan menjadi pertimbangan hukum, banyak pegawai tetap merasa tidak tenang.
"Saya tidak punya beking apa-apa. Makanya tetap was-was, meskipun sudah dikembalikan," lanjutnya.
401 Pegawai Terlibat, Polda Beri Kesempatan untuk Kembalikan Uang Negara
Kasus ini menyeret setidaknya 401 pegawai, staf, dan tenaga ahli di lingkungan DPRD Riau. Jumlah dana yang diterima bervariasi, dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Banyak dari mereka berusaha mengembalikan dana dengan menjual aset atau menggadaikan sertifikat.
“Informasi yang kami terima, perkara bisa tidak dilanjutkan jika dana sudah dikembalikan,” kata salah satu staf lainnya.
Meski batas waktu pengembalian dana sebenarnya telah berakhir pada akhir Januari 2025, pihak kepolisian masih membuka ruang bagi pegawai yang menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang.
“Selama masih ada itikad baik, akan kami terima,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Namun, ia menambahkan bahwa jika dana tidak juga dikembalikan, maka para penerima dapat dipertimbangkan untuk ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Permohonan Gelar Perkara Dikirim, Babak Baru Penanganan Dimulai
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah mengirimkan surat permohonan gelar perkara ke Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri pada awal Juni 2025. Gelar perkara ini akan menjadi penentu dalam menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam perkara ini.
“Kami tinggal menunggu jadwal dari Kortas Tipikor Bareskrim Polri,” kata Kombes Ade, Sabtu (7/6/2025).
Ia belum menyebutkan jumlah tersangka yang akan diumumkan, namun menegaskan bahwa proses penyidikan telah mengarah pada babak penetapan tersangka setelah audit kerugian negara rampung.
Sejumlah Nama Terseret, Penyitaan Aset Capai Miliaran
Kasus korupsi ini telah menarik perhatian publik karena menyeret sejumlah nama populer, termasuk mantan Sekretaris Dewan Riau, Muflihun, dan selebgram Hana Hanifah.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai aset dengan nilai fantastis, termasuk uang tunai Rp19,5 miliar, empat unit apartemen, motor Harley Davidson, tanah, rumah, dan homestay, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :