PEKANBARU — Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun, menggugat proses penyitaan aset-aset miliknya. Gugatan pra-peradilan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 22 Agustus 2025, untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.
Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara Pid.Pra/2025/PN.Pbr. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025.
Aset-aset yang disita diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan fiktif dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau pada TA 2020–2021, yang diduga merugikan negara hingga Rp195,9 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh Muflihun adalah hal yang sah.
“Tidak apa-apa. Itu hak penggugat untuk menggugat praperadilan sesuai materi yang digugat. Penyidik siap menghadapi gugatan tersebut,” ujar Anom, Selasa (26/8/2025).
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan terhadap aparat hukum, melainkan upaya menjaga asas due process of law, praduga tak bersalah, dan hak atas perlindungan hukum.
“Bukan untuk melawan institusi penegak hukum, melainkan semata-mata untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” tegas Ahmad Yusuf. “Semoga praperadilan ini dikabulkan hakim, menyatakan Pak Muflihun tidak bersalah, dan memulihkan nama baik beliau,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa (17/6/2025), penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau menyelesaikan gelar perkara kasus ini, didampingi tim Kortas Tipikor Mabes Polri. Hasilnya: ditemukan dua alat bukti yang cukup, dan diduga terjadi perbuatan melawan hukum dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa Muflihun, dengan inisial ‘M’, berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah notulen gelar perkara disetujui oleh Kakorpstas Tipikor Polri pada 18 Juni 2025. Penyidik kini tengah mengelompokkan pihak-pihak terkait untuk menentukan peran masing-masing dalam kasus ini.