PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau memasuki fase krusial. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dijadwalkan akan memaparkan perkembangan kasus tersebut melalui gelar perkara di Mabes Polri.
Langkah ini diambil guna memastikan akuntabilitas penanganan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp190 miliar tersebut. Namun, rencana ini mendapat tanggapan serius dari pihak mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, pihak Muflihun menyatakan tetap menghormati langkah institusi kepolisian untuk membawa perkara ini ke tingkat pusat. Meski demikian, ia menekankan pentingnya kepastian hukum dengan merujuk pada putusan praperadilan yang sebelumnya dimenangkan oleh kliennya.
"Kami menghormati proses gelar perkara yang dilakukan Polda Riau di Mabes Polri. Namun, kami mengingatkan bahwa telah ada putusan praperadilan yang secara tegas menyatakan tindakan penyitaan terhadap aset klien kami tidak sah secara hukum," ujar Ahmad Yusuf, Senin (5/1/2026).
Yusuf berharap, gelar perkara tersebut dilakukan secara objektif dan profesional tanpa mengabaikan fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan. Ia menegaskan bahwa kemenangan di praperadilan seharusnya menjadi parameter penting dalam kelanjutan penyidikan.
"Kami berharap proses ini dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Sebelumnya, pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Muflihun yang menyatakan bahwa penyitaan sejumlah aset milik kliennya oleh penyidik tidak sah. Hal itu memaksa Polda Riau mengembalikan aset-aset tersebut kepada Muflihun.
Kasus dugaan korupsi berjamaah ini berawal dari penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2020 dan 2021. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam skandal SPPD fiktif ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp190 miliar.