PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polresta Pekanbaru.
Laporan tersebut disampaikan pada Minggu malam, 13 Juli 2025. Dalam laporannya, Muflihun mengaku namanya digunakan secara tidak sah dalam dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) dan SPPD Tahun Anggaran 2020.
Tanda Tangan Diduga Dipalsukan
Muflihun, yang juga pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, menyatakan bahwa tanda tangan dalam dokumen perjalanan dinas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2–4 Juli 2020 bukan miliknya.
“Saya pastikan tanda tangan itu bukan saya yang buat. Itu jelas dipalsukan,” tegas Muflihun kepada wartawan.
Dokumen yang dimaksud adalah SPT Nomor: 160/SPT/ dan SPPD Nomor: 090/SPPD/ untuk perjalanan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kepemudaan di Jakarta.
Disebut Calon Tersangka, Muflihun Ambil Sikap Hukum
Langkah hukum ini dilakukan setelah sebelumnya Muflihun disebut-sebut sebagai calon tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Pernyataan ini muncul dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, yang menyebut salah satu calon tersangka berinisial "M", dan menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan tersebut.
Muflihun menilai penyebutan inisial "M" tanpa kejelasan telah merugikan nama baiknya, sehingga ia mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen.
Kerugian Negara Capai Rp195 Miliar
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau telah menyelesaikan audit atas kasus ini. Hasil audit menyebutkan dugaan korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195.999.000.000.
Menurut Polda Riau, selama tahun anggaran 2020 dan 2021, Sekretariat DPRD Riau mencairkan dana sekitar Rp206 miliar. Dana tersebut diduga digunakan secara tidak sah dan dimanipulasi, tidak sesuai dengan kegiatan dinas resmi.
Penyidikan Masih Berlangsung
Meski telah menyebut adanya calon tersangka, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau hingga kini belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus tersebut. Muflihun sendiri telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan publik menanti kejelasan serta ketegasan penegakan hukum terhadap dugaan korupsi berskala besar di lembaga legislatif daerah tersebut, seperti yang dilansir dari dintimes.(*)