PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau akan segera memasuki babak baru dengan penetapan tersangka.
Skandal mega korupsi yang ditangani oleh penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau ini telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp195,9 miliar dari anggaran tahun 2020-2021.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi bahwa gelar perkara penetapan tersangka akan dilaksanakan pada 17 Juni 2025 di Kortas Tipikor Bareskrim Polri.
"Nanti akan kita sampaikan, yang jelas lebih dari satu orang," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (11/6/2025).
Hingga saat ini, lebih dari 400 saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Ketika ditanya apakah kasus ini bisa dikategorikan korupsi berjamaah, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan tak menampiknya.
"Bisa dibilang seperti itu," jelasnya.
Penyidik telah melakukan upaya pengembalian kerugian negara dengan menyita uang tunai senilai lebih dari Rp19 miliar dari para saksi yang menerima aliran dana. Saksi-saksi ini meliputi ASN, tenaga ahli, hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau.
"Untuk uang cash (tunai, red) yang disita Rp19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain," beber Ade.
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama penting dalam proses pemeriksaan. Muflihun, yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau pada periode korupsi terjadi (2020-2021), telah belasan kali diperiksa.
Selain itu, nama selebgram Hana Hanifah juga sempat mencuat karena disebut menerima aliran uang, meskipun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Selain uang tunai, penyidik juga telah melakukan penyitaan aset besar-besaran, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.
- Barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan total nilai Rp395 juta.
- Empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
- Tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
- Satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, demikian dilansir dari Tribun Pekanbaru. (*)