www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Minta Pengamanan Ramadan Dilakukan Nyata di Lapangan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dua Truk Diamankan di Pelalawan, Bawa Kayu Ilegal Asal Kawasan Konservasi
Minggu, 01 Februari 2026 - 09:58:27 WIB
Polda Riau gagalkan pengiriman kayu ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan (foto/ist)
Polda Riau gagalkan pengiriman kayu ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan (foto/ist)

PELALAWAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan lingkungan. Dua unit truk Mitsubishi Canter bermuatan kayu olahan ilegal berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat dini hari, 30 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi penindakan berada di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan. Dari operasi itu, polisi mengamankan dua sopir berinisial JP (33) dan MM (23) yang kedapatan mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, kedua kendaraan yang diamankan masing-masing bernomor polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU. Setiap truk mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran dengan volume sekitar 10 meter kubik.

Menurutnya, seluruh kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau SKSHH, sehingga kuat dugaan merupakan hasil pembalakan liar. Praktik ilegal logging ini disebut masih menjadi perhatian serius kepolisian karena berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.

Dalam pemeriksaan awal, kedua sopir mengakui kayu olahan itu berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan. Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke sebuah gudang milik seorang pengepul berinisial M alias Nok, yang berada di SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Kombes Ade mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis sore, 29 Januari 2026. Berbekal laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan kendaraan di lokasi.

Selain dua tersangka, polisi turut menyita dua unit truk beserta seluruh muatan kayu sebagai barang bukti. Saat ini, JP dan MM telah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kayu dan jaringan penampung hasil pembalakan liar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Kombes Ade menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap pelaku perusakan lingkungan.

Sumber: KlikMX


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota DPRD Pekanbaru H Wan Agusti SH MH.DPRD Pekanbaru Minta Pengamanan Ramadan Dilakukan Nyata di Lapangan
ist.Hashim: Empat Perusahaan Keberatan Izinnya Dicabut Pemerintah
ilustrasi.Pajak Sawit Dinilai Tidak Efisien Tingkatkan PAD Riau
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.Penentuan Awal Ramadan 1447 H, Muhammadiyah Gunakan Kalender Hijriah Global
Pemko Pekanbaru resmi segel New Paragon yang diduga jadi lokasi pesta waria (foto/Tata)Disegel Pemko, Kapolresta Pekanbaru Dalami Dugaan Pelanggaran New Paragon
  Cuaca Riau hari ini.(ilustrasi/int)Warga Riau Perlu Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lokal dari Siang hingga Malam Nanti
ilustrasi.Satgas MBG Bangkalan Tegaskan Makanan Tidak Basi Meski Berbau Asam
Bupati Kampar Ahmad Yuzar bersama Wakil Bupati Misharti menghadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026).Hadiri Rakornas 2026, Bupati Kampar Nilai Penyamaan Persepsi Pusat dan Daerah Penting
Direktur RPB, Ade Putra (dua kanan) dalam rapat koordinasi persiapan menghadapi HBKN Ramadan dan Idulfitri (foto/ist)Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan, Pemprov Riau Gencarkan Operasi Pasar Murah
Rizki, seorang pemilik toko pernak-pernik Imlek di Pekanbaru (foto/rri)Jelang Imlek 2026, Penjualan Pernak-Pernik di Pekanbaru Mulai Meningkat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved