Heboh Inisial M Calon Tersangka SPPD Fiktif, Muflihun Muncul ke Publik Beberkan Ini
PEKANBARU – Nama Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, belakangan menjadi sorotan setelah disebut-sebut terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang merugikan negara hingga Rp195 miliar.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, Muflihun secara tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan skandal korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau.
Ahmad Yusuf menyebut tuduhan terhadap kliennya sangat tidak berdasar dan mencemarkan nama baik, terutama karena pemberitaan yang menyebut inisial "M" secara langsung dikaitkan dengan Muflihun tanpa konfirmasi maupun bukti hukum yang sah.
"Klien kami sangat dirugikan akibat penyebutan inisial 'M' dalam pemberitaan. Inisial itu langsung diasosiasikan dengan Pak Muflihun, padahal tak ada dasar hukum ataupun bukti yang menunjukkan keterlibatan beliau," ujar Ahmad Yusuf, Kamis (19/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Muflihun, yang menjabat sebagai Sekwan Riau pada periode 2020–2021, tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang kini menjadi fokus penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Menurutnya, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan SPPD berada di tangan pejabat teknis dan staf terkait, bukan pada Sekretaris Dewan secara langsung.
Penunjukan, verifikasi, hingga pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas bukan ranah beliau. Tidak ada satu pun bukti, baik aktif maupun pasif, yang mengaitkan klien kami dengan dugaan tindak pidana tersebut," tegasnya.
Ahmad Yusuf juga mengungkapkan bahwa hingga kini, Muflihun belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian. Jika penetapan tersangka tetap dilakukan tanpa alat bukti yang sah, pihaknya menilai hal tersebut sebagai tindakan yang dipaksakan.
Dalam kesempatan yang sama, Muflihun turut memberikan klarifikasi di hadapan media. Ia menyatakan telah menyiapkan video pernyataan resmi yang akan disampaikan kepada publik dan penyidik untuk meluruskan pemberitaan serta opini yang berkembang.
"Saya ingin mengurai satu-satu benang kusut ini. Perlu digarisbawahi, pengguna SPPD di lingkungan Setwan bukan hanya ASN atau THL, tetapi juga anggota DPRD, selama disertai surat tugas," bebernya dikutip dari Antarariau.
Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tidak mengorbankan pihak yang tidak memiliki peran dalam pelanggaran.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan SPPD fiktif yang terjadi sepanjang tahun anggaran 2020–2021 di Sekretariat DPRD Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa ribuan tiket pesawat dan bukti penginapan yang diajukan dalam laporan perjalanan dinas ternyata palsu.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik curang tersebut ditaksir mencapai Rp195 miliar. Setelah gelar perkara dilakukan, polisi menyatakan mantan pejabat berinisial M terancam menjadi tersangka.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait identitas pasti tersangka, ataupun bukti konkret yang mengarah pada Muflihun. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Heboh Inisial M Calon Tersangka SPPD Fiktif, Muflihun Muncul ke Publik Beberkan Ini
 Stadion Utama Riau Jadi Kawasan Bisnis dan Olahraga, Pemprov Fokus Penyelesaian Status Lahan
 Progres 53 Persen, Tol Lingkar Pekanbaru Siap Jadi Penghubung Strategis Sumatra
 Jangan Khawatir, 51 SMA Sederajat Swasta di Riau Dibantu Bosda Afirmasi
 Dibanderol Rp1,728 Miliar, BMW All New X3, Desain Lebih Gagah, Penuh Gaya dan Elegan
 |
|
Eks Dirut RSD Madani Ditahan di Rutan Pekanbaru Terkait Dugaan Penipuan Proyek Rp2,1 M
 Cari Tempat Nongrong yang Asyik Disegala Suasana? Yuk ke The People's Cafe Ada Ragam Menu Lezat
 BMKG Catat Riau Nihil Karhutla Hari Ini
 Suzuki New Carry Kuasai Penjualan Suzuki, Capai 55,47% di Mei 2025
 Belanja Negara di Riau Capai Rp11,26 T per Mei 2025, Transfer ke Daerah Tumbuh Positif
 |
Komentar Anda :