www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bupati Agam Hadiri Rapat Lanjutan Tol Padang–Pekanbaru Seksi Bukittinggi–Sicincin
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Heboh Inisial M Calon Tersangka SPPD Fiktif, Muflihun Muncul ke Publik Beberkan Ini
Kamis, 19 Juni 2025 - 22:34:33 WIB
Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau bersama kuasa hukumnya (foto/Antarariau)
Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau bersama kuasa hukumnya (foto/Antarariau)

PEKANBARU – Nama Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, belakangan menjadi sorotan setelah disebut-sebut terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang merugikan negara hingga Rp195 miliar.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, Muflihun secara tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan skandal korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau.

Ahmad Yusuf menyebut tuduhan terhadap kliennya sangat tidak berdasar dan mencemarkan nama baik, terutama karena pemberitaan yang menyebut inisial "M" secara langsung dikaitkan dengan Muflihun tanpa konfirmasi maupun bukti hukum yang sah.

"Klien kami sangat dirugikan akibat penyebutan inisial 'M' dalam pemberitaan. Inisial itu langsung diasosiasikan dengan Pak Muflihun, padahal tak ada dasar hukum ataupun bukti yang menunjukkan keterlibatan beliau," ujar Ahmad Yusuf, Kamis (19/6/2025).

Ia menegaskan bahwa Muflihun, yang menjabat sebagai Sekwan Riau pada periode 2020–2021, tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang kini menjadi fokus penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Menurutnya, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan SPPD berada di tangan pejabat teknis dan staf terkait, bukan pada Sekretaris Dewan secara langsung.

Penunjukan, verifikasi, hingga pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas bukan ranah beliau. Tidak ada satu pun bukti, baik aktif maupun pasif, yang mengaitkan klien kami dengan dugaan tindak pidana tersebut," tegasnya.

Ahmad Yusuf juga mengungkapkan bahwa hingga kini, Muflihun belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian. Jika penetapan tersangka tetap dilakukan tanpa alat bukti yang sah, pihaknya menilai hal tersebut sebagai tindakan yang dipaksakan.

Dalam kesempatan yang sama, Muflihun turut memberikan klarifikasi di hadapan media. Ia menyatakan telah menyiapkan video pernyataan resmi yang akan disampaikan kepada publik dan penyidik untuk meluruskan pemberitaan serta opini yang berkembang.

"Saya ingin mengurai satu-satu benang kusut ini. Perlu digarisbawahi, pengguna SPPD di lingkungan Setwan bukan hanya ASN atau THL, tetapi juga anggota DPRD, selama disertai surat tugas," bebernya dikutip dari Antarariau.

Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tidak mengorbankan pihak yang tidak memiliki peran dalam pelanggaran.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan SPPD fiktif yang terjadi sepanjang tahun anggaran 2020–2021 di Sekretariat DPRD Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa ribuan tiket pesawat dan bukti penginapan yang diajukan dalam laporan perjalanan dinas ternyata palsu.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik curang tersebut ditaksir mencapai Rp195 miliar. Setelah gelar perkara dilakukan, polisi menyatakan mantan pejabat berinisial M terancam menjadi tersangka.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait identitas pasti tersangka, ataupun bukti konkret yang mengarah pada Muflihun. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pembahasan lanjutan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Sicincin-Bukittinggi.Bupati Agam Hadiri Rapat Lanjutan Tol Padang–Pekanbaru Seksi Bukittinggi–Sicincin
Cuaca Riau hari ini.(ilustrasi/int)Warga Riau Perlu Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lokal dari Siang hingga Malam Nanti
ilustrasi.Satgas MBG Bangkalan Tegaskan Makanan Tidak Basi Meski Berbau Asam
Bupati Kampar Ahmad Yuzar bersama Wakil Bupati Misharti menghadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026).Hadiri Rakornas 2026, Bupati Kampar Nilai Penyamaan Persepsi Pusat dan Daerah Penting
Direktur RPB, Ade Putra (dua kanan) dalam rapat koordinasi persiapan menghadapi HBKN Ramadan dan Idulfitri (foto/ist)Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan, Pemprov Riau Gencarkan Operasi Pasar Murah
  Anggota DPRD Pekanbaru H Wan Agusti SH MH.DPRD Pekanbaru Minta Pengamanan Ramadan Dilakukan Nyata di Lapangan
ist.Hashim: Empat Perusahaan Keberatan Izinnya Dicabut Pemerintah
ilustrasi.Pajak Sawit Dinilai Tidak Efisien Tingkatkan PAD Riau
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.Penentuan Awal Ramadan 1447 H, Muhammadiyah Gunakan Kalender Hijriah Global
Pemko Pekanbaru resmi segel New Paragon yang diduga jadi lokasi pesta waria (foto/Tata)Disegel Pemko, Kapolresta Pekanbaru Dalami Dugaan Pelanggaran New Paragon
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved