Wilmar Klarifikasi Dana Jaminan Rp11,8 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO
JAKARTA – Perusahaan agribisnis raksasa Wilmar International Limited akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang menyebut dana sebesar Rp11,8 triliun disita dari lima anak perusahaan Wilmar Group dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa, 17 Juni 2025, Wilmar menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan penempatan dana jaminan senilai Rp11.880.351.802.619 atau setara USD 729 juta, yang ditujukan sebagai bagian dari proses banding hukum di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Pada April 2024, Kejagung mendakwa lima anak perusahaan Wilmar Group di Indonesia, yakni:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Kelima perusahaan yang secara kolektif disebut sebagai Pihak Wilmar Tergugat, dituduh merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan secara tidak sah, dan merusak sektor usaha nasional, terutama pada periode Juli hingga Desember 2021, saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Kejagung menyebut total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp12,3 triliun atau sekitar USD 755 juta.
Wilmar menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekspor yang dilakukan oleh anak-anak perusahaannya pada periode tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku saat itu.
“Seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku saat itu,” tulis Wilmar dalam keterangan resminya.
Perusahaan juga menyatakan bahwa penempatan dana jaminan tersebut merupakan bentuk kepercayaan terhadap sistem peradilan Indonesia dan komitmen Wilmar untuk membuktikan itikad baik dan keyakinan atas ketidakbersalahan dalam kasus yang tengah berlangsung.
“Dana jaminan akan dikembalikan jika Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya membebaskan Pihak Wilmar Tergugat dari segala tuntutan hukum,” jelas Wilmar.
Namun, jika Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya, dana jaminan tersebut dapat disita baik sebagian maupun seluruhnya, tergantung pada amar putusan pengadilan.
“Pihak Wilmar Tergugat tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan dilakukan secara profesional, dengan itikad baik, dan tanpa niat koruptif apa pun,” tutup pernyataan tersebut, seperti yang dilansir dari sindonews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :