Kejagung Tegaskan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan, tapi Barang Bukti Korupsi CPO
Kamis, 19 Juni 2025 - 06:13:44 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis pernyataan pihak Wilmar International Limited yang menyebut uang senilai Rp11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebagai dana jaminan. Kejagung menegaskan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti atau pengembalian kerugian keuangan negara.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara, tidak dikenal istilah dana jaminan. Yang ada adalah penyitaan uang sebagai barang bukti atau pengembalian kerugian negara,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (18/6/2025).
Harli menjelaskan, dana tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, dan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.
“Karena proses hukum masih berjalan, uang yang disita itu akan dipertimbangkan dalam putusan pengadilan. Penyitaan ini juga telah menjadi bagian dalam memori kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Harli.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa uang tersebut dimasukkan sebagai bagian tak terpisahkan dari dokumen kasasi untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi Hakim Agung di Mahkamah Agung. Tujuannya, agar nilai uang yang disita dapat dikompensasikan sebagai bentuk pembayaran atas kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.
“Kami optimistis kasasi ini akan dimenangkan. Penyitaan ini sudah mendapat persetujuan pengadilan, dan jaksa telah memasukkan aspek ini dalam tambahan memori kasasi,” pungkas Harli, seperti yang dilansir dari sindonews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Truk ODOL Bandel Masih Berkeliaran di Pekanbaru, Dishub dan Polda Riau Beri Peringatan
 Prakiraan Cuaca Riau 19 Juni 2025: Hujan Ringan di Berbagai Wilayah, Dini Hari Merata
 LPS Kelurahan Diminta Mandiri Tanpa Dukungan Anggaran DLHK Pekanbaru, DPRD Pertanyakan Alokasi Rp39 Miliar
 Lima Terdakwa Korupsi Kredit BRK Syariah Divonis, Kerugian Negara Capai Rp5,2 Miliar
 BMW X3 Usung Teknologi Mild Hybrid, Dorong Mobilitas Ramah Lingkungan di Indonesia
 |
|
MoU Desa Bebas Api 2025-2026 Diteken, Asian Agri Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla di Riau
 Horoskop Hari Ini: Aries Tangani Masalah Keluarga, Taurus Batasi Diri, Gemini Cari Ide Segar
 Penjualan Honda Naik di Mei 2025, Brio Masih Dominan, WR-V Tunjukkan Lonjakan Tajam
 GIIAS 2025 Bakal Jadi Pameran Otomotif Terbesar di Dunia, Gaikindo Siap Hadirkan 63 Merek
 Polda Riau Tanam 79 Pohon dan Lepas 7.900 Ikan Lomak, Peringati Hari Bhayangkara dan Hari Lingkungan Hidup
 |
Komentar Anda :