PEKANBARU – Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Pria yang akrab disapa Naldo itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit saat dirinya masih menjabat sebagai pimpinan tertinggi di institusi layanan kesehatan milik Pemko Pekanbaru.
Penahanan Arnaldo dilakukan usai penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melimpahkan tahap II perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Hal ini menyusul pernyataan resmi dari jaksa bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).
"Iya, berkasnya sudah P-21,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, Kamis (19/6/2025).
Proses pelimpahan tahap II yang berlangsung hari ini mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Sesuai prosedur, JPU langsung menetapkan penahanan terhadap Arnaldo selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru.
“Selanjutnya kami akan menyusun administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. Sidang akan segera digelar,” tambah Effendy dikutip dari rri.pekanbaru.
Kasus yang menjerat Arnaldo bermula dari laporan seorang warga bernama Merlin Melinda Siregar ke Polresta Pekanbaru pada Februari 2025 lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.
Dalam laporannya, Merlin mengaku mengalami kerugian finansial senilai lebih dari Rp2,1 miliar. Ia menyebutkan bahwa kerugian itu terjadi akibat perjanjian kerja sama proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang ternyata tidak pernah direalisasikan sesuai kesepakatan. Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2024, ketika Arnaldo masih menjabat sebagai Dirut.
Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan Arnaldo sebagai tersangka pada 24 April 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Kini, tim jaksa tengah merampungkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan. Jika tak ada kendala, sidang perdana terhadap Arnaldo Eka Putra diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (*)