Eks Dirut RSD Madani Ditahan di Rutan Pekanbaru Terkait Dugaan Penipuan Proyek Rp2,1 M
Kamis, 19 Juni 2025 - 22:01:16 WIB
PEKANBARU – Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Pria yang akrab disapa Naldo itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit saat dirinya masih menjabat sebagai pimpinan tertinggi di institusi layanan kesehatan milik Pemko Pekanbaru.
Penahanan Arnaldo dilakukan usai penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melimpahkan tahap II perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Hal ini menyusul pernyataan resmi dari jaksa bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).
"Iya, berkasnya sudah P-21,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, Kamis (19/6/2025).
Proses pelimpahan tahap II yang berlangsung hari ini mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Sesuai prosedur, JPU langsung menetapkan penahanan terhadap Arnaldo selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru.
“Selanjutnya kami akan menyusun administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. Sidang akan segera digelar,” tambah Effendy dikutip dari rri.pekanbaru.
Kasus yang menjerat Arnaldo bermula dari laporan seorang warga bernama Merlin Melinda Siregar ke Polresta Pekanbaru pada Februari 2025 lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.
Dalam laporannya, Merlin mengaku mengalami kerugian finansial senilai lebih dari Rp2,1 miliar. Ia menyebutkan bahwa kerugian itu terjadi akibat perjanjian kerja sama proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang ternyata tidak pernah direalisasikan sesuai kesepakatan. Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2024, ketika Arnaldo masih menjabat sebagai Dirut.
Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan Arnaldo sebagai tersangka pada 24 April 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Kini, tim jaksa tengah merampungkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan. Jika tak ada kendala, sidang perdana terhadap Arnaldo Eka Putra diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Heboh Inisial M Calon Tersangka SPPD Fiktif, Muflihun Muncul ke Publik Beberkan Ini
 Stadion Utama Riau Jadi Kawasan Bisnis dan Olahraga, Pemprov Fokus Penyelesaian Status Lahan
 Progres 53 Persen, Tol Lingkar Pekanbaru Siap Jadi Penghubung Strategis Sumatra
 Jangan Khawatir, 51 SMA Sederajat Swasta di Riau Dibantu Bosda Afirmasi
 Dibanderol Rp1,728 Miliar, BMW All New X3, Desain Lebih Gagah, Penuh Gaya dan Elegan
 |
|
Eks Dirut RSD Madani Ditahan di Rutan Pekanbaru Terkait Dugaan Penipuan Proyek Rp2,1 M
 Cari Tempat Nongrong yang Asyik Disegala Suasana? Yuk ke The People's Cafe Ada Ragam Menu Lezat
 BMKG Catat Riau Nihil Karhutla Hari Ini
 Suzuki New Carry Kuasai Penjualan Suzuki, Capai 55,47% di Mei 2025
 Belanja Negara di Riau Capai Rp11,26 T per Mei 2025, Transfer ke Daerah Tumbuh Positif
 |
Komentar Anda :