www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pertemuan Sarat Makna di Balai Adat, LAMR dan Prof Jimly Bahas Daerah Istimewa Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejagung Sita Rp 1,37 Triliun dari Grup Musim Mas dan Permata Hijau dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Jumat, 04 Juli 2025 - 08:53:12 WIB
Kejagung kembali menyita dana senilai Rp 1,37 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Kejagung kembali menyita dana senilai Rp 1,37 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita dana senilai Rp 1,37 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Penyitaan kali ini berasal dari dua grup perusahaan kelapa sawit besar, yakni PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, mengatakan dana tersebut disetorkan secara sukarela oleh perusahaan sebagai bagian dari penggantian kerugian keuangan negara.

“Kami sampaikan bahwa proses penyetoran ini merupakan bentuk titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, dana yang disita telah dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus dan akan menjadi bagian dalam memori kasasi perkara korupsi CPO tersebut.

“Uang itu telah kami sita melalui penetapan pengadilan dan akan dimasukkan dalam memori kasasi,” jelasnya.

“Kalau tidak kami sita, uang ini tidak bisa disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung nanti,” tambah dia.

Rincian Dana yang Disita

Dana senilai total Rp 1.374.892.735.527,50 tersebut berasal dari enam perusahaan yang tergabung dalam dua grup korporasi besar. Mayoritas dana disetorkan oleh PT Musim Mas, yaitu sebesar Rp 1.188.461.774.662 (sekitar Rp 1,18 triliun).

Lima perusahaan lainnya berasal dari Grup Permata Hijau dengan total dana sebesar Rp 186.430.960.865,26. Kelima entitas itu adalah:

PT Nagamas Palm Oil Lestari

PT Pelita Agung Agri Industri

PT Nubika Jaya

PT Permata Hijau Palm Oleo

PT Permata Hijau Sawit

Kerugian Negara dan Dugaan Suap

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5,8 triliun. Angka ini mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, serta dampak pada perekonomian nasional.

Sutikno menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara. Kejaksaan juga menyelipkan narasi tentang dugaan praktik suap yang muncul usai vonis lepas terhadap korporasi terdakwa.

“Beberapa hari setelah putusan pengadilan, dilakukan penangkapan karena diduga terjadi suap dalam perkara ini. Narasi ini kami masukkan dalam memori kasasi,” ungkap Sutikno.

Sebelumnya: Wilmar Group Juga Setor Rp 11,8 Triliun

Sebelum penyitaan dana dari Grup Musim Mas dan Permata Hijau, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menerima pengembalian dana sebesar Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group dalam perkara yang sama. Dana tersebut berasal dari lima anak perusahaan Wilmar:

PT Multimas Nabati Asahan

PT Multi Nabati Sulawesi

PT Sinar Alam Permai

PT Wilmar Bioenergi Indonesia

PT Wilmar Nabati Indonesia

Kejaksaan menyatakan akan terus mengejar tanggung jawab dari seluruh entitas korporasi yang terlibat serta mengoptimalkan proses pemulihan aset negara, seperti yang dilansir dari tempo.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
LAMR menyambut hangat Prof Dr Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK di Balai Adat Melayu (foto/MCR)Pertemuan Sarat Makna di Balai Adat, LAMR dan Prof Jimly Bahas Daerah Istimewa Riau
PSPS Pekanbaru siap hadapi Garudayaksa di Bogor (foto/MCR)PSPS Pekanbaru Tantang Garudayaksa Pemuncak Klasemen di Tengah Krisis Internal  
Gubri Abdul Wahid terbitkan SE, pejabat dilarang terima imbalan dalam bentuk apapun (foto/ist)Gubri Terbitkan Surat Anti-Gratifikasi, Pejabat Dilarang Terima Imbalan Apapun
ilustrasi.Apakah Namamu Termasuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025? Cek Link dan Cara Mudahnya!
Bagnaia juara Sprint MotoGP Jepang, Marquez tempel ketat di posisi kedua (foto/IG)Duel Sengit dengan Marquez di Motegi, Bagnaia Sukses Kunci Sprint Race Pertama
  Ilustrasi PKL menjamur dan biang kemacetan di Pekanbaru (foto/tribunpekanbaru)Biang Kerok Kemacetan, Warga Pekanbaru Minta Pemko Tertibkan PKL di Jalan Soebrantas
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya (foto/int)Kadisdik Riau: Sarjana Harus Jadi Solusi dan Ciptakan Dampak Nyata
Pemuda 19 tahun di Aur Kuning, Payakumbuh ditangkap polisi (foto/tribunpadang)Tim Phantom Tangkap Pemuda 19 Tahun di Payakumbuh, Hampir 1 Kg Ganja Disita
Dua Bunga Bangkai ditemukan di Kampar (foto/tribunpekanbaru)Viral Bunga Bangkai Raksasa di Kampar, Tumbuh di Tengah Sawit dan Hutan
World Rabies Day 2025, Pemko Pekanbaru dan Catlovers gelar aksi peduli hewan (foto/rri)Vaksinasi Rabies Gratis di Pekanbaru, Warga Antusias Bawa Hewan Kesayangan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved