www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Menuju Green City, Pemko Pekanbaru Tegaskan Larangan Kantong Plastik
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejagung Sita Rp 1,37 Triliun dari Grup Musim Mas dan Permata Hijau dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Jumat, 04 Juli 2025 - 08:53:12 WIB
Kejagung kembali menyita dana senilai Rp 1,37 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Kejagung kembali menyita dana senilai Rp 1,37 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita dana senilai Rp 1,37 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Penyitaan kali ini berasal dari dua grup perusahaan kelapa sawit besar, yakni PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, mengatakan dana tersebut disetorkan secara sukarela oleh perusahaan sebagai bagian dari penggantian kerugian keuangan negara.

“Kami sampaikan bahwa proses penyetoran ini merupakan bentuk titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, dana yang disita telah dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus dan akan menjadi bagian dalam memori kasasi perkara korupsi CPO tersebut.

“Uang itu telah kami sita melalui penetapan pengadilan dan akan dimasukkan dalam memori kasasi,” jelasnya.

“Kalau tidak kami sita, uang ini tidak bisa disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung nanti,” tambah dia.

Rincian Dana yang Disita

Dana senilai total Rp 1.374.892.735.527,50 tersebut berasal dari enam perusahaan yang tergabung dalam dua grup korporasi besar. Mayoritas dana disetorkan oleh PT Musim Mas, yaitu sebesar Rp 1.188.461.774.662 (sekitar Rp 1,18 triliun).

Lima perusahaan lainnya berasal dari Grup Permata Hijau dengan total dana sebesar Rp 186.430.960.865,26. Kelima entitas itu adalah:

PT Nagamas Palm Oil Lestari

PT Pelita Agung Agri Industri

PT Nubika Jaya

PT Permata Hijau Palm Oleo

PT Permata Hijau Sawit

Kerugian Negara dan Dugaan Suap

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5,8 triliun. Angka ini mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, serta dampak pada perekonomian nasional.

Sutikno menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara. Kejaksaan juga menyelipkan narasi tentang dugaan praktik suap yang muncul usai vonis lepas terhadap korporasi terdakwa.

“Beberapa hari setelah putusan pengadilan, dilakukan penangkapan karena diduga terjadi suap dalam perkara ini. Narasi ini kami masukkan dalam memori kasasi,” ungkap Sutikno.

Sebelumnya: Wilmar Group Juga Setor Rp 11,8 Triliun

Sebelum penyitaan dana dari Grup Musim Mas dan Permata Hijau, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menerima pengembalian dana sebesar Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group dalam perkara yang sama. Dana tersebut berasal dari lima anak perusahaan Wilmar:

PT Multimas Nabati Asahan

PT Multi Nabati Sulawesi

PT Sinar Alam Permai

PT Wilmar Bioenergi Indonesia

PT Wilmar Nabati Indonesia

Kejaksaan menyatakan akan terus mengejar tanggung jawab dari seluruh entitas korporasi yang terlibat serta mengoptimalkan proses pemulihan aset negara, seperti yang dilansir dari tempo.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pemko Pekanbaru masifkan sosialisasi larangan kantong plastik di pusat belanja (foto/ist)Menuju Green City, Pemko Pekanbaru Tegaskan Larangan Kantong Plastik
Penggalian kubur manual di TPU Pangkalan Kerinci Barat hingga 6 jam (foto/Andy)6 Jam Gali Kubur, P3K Pelalawan Pertanyakan Alat Berat TPU Pangkalan Kerinci Barat
PT Musim Mas meraih terbaik 1 penghargaan LKS Bipartit 2025 (foto/Andy)PT Musim Mas Raih Terbaik 1 Penghargaan LKS Bipartit 2025
Ilustrasi besok Baksos donor darah massal PBBDD dimulai di Hotel Furaya Pekanbaru (foto/int)Mulai Besok, PBBDD Gelar Donor Darah 3 Hari di Hotel Furaya Pekanbaru
Gudang BBM di Mandau Jadi Lokasi Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap (foto/ist)Paket Sabu Ditemukan di Gudang BBM Bengkalis, Terungkap Pecatan TNI Terlibat
  Dua paket besar ganja diamankan, satu pelaku diciduk Polsek Mandau (foto/int)Polisi Tangkap Pengedar di Mandau Bengkalis, Ganja Hampir 2 Kg Disita
Pasar murah Pemprov Riau kembali hadir di Kampar (foto/int)Jelang Ramadan, Pemprov Riau Gelar Pasar Murah ke-23 di Kampar
Zulkarnaini (kiri) resmi menjadi Ketua Persatuan Hijau Riau (PeHR) Kota Pekanbaru (foto/ist)PeHR Pekanbaru Siap Bersinergi dan Dukung Walikota Wujudkan Green City
Kabel tegangan tinggi milik BUMD Tuah Sekata tergeletak bertahun-tahun di Jalan Koridor Km 8–10 (foto/Andy)Kabel Tegangan Tinggi Tergeletak Tanpa Tiang, BUMD Tuah Sekata Janji Segera Perbaiki
Masyarakat Kelurahan Sidomulyo Timur datangi Komisi I sampaikan keluhan soal keberadaan Sekolah IT Tahfizh Al-Fatih (foto/Mimi)Warga Sidomulyo Timur Adukan Sekolah IT Al-Fatih ke Komisi I DPRD Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved