PEKANBARU — Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, menyatakan keberatan atas dakwaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dituduhkan padanya dengan nilai kerugian lebih dari Rp2,1 miliar.
Pernyataan resmi ini disampaikan melalui tim penasihat hukumnya usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (2/7/2025) lalu. Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, membenarkan bahwa pada persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Arnaldo.
"Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan," ujar Effendy saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/7/2025) dikutip dari tribunpekanbaru.
Meski menyatakan memahami isi dakwaan yang dibacakan, Arnaldo secara tegas menyatakan keberatan atas tuduhan tersebut dan akan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya pada sidang selanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari seorang warga bernama Merlin Melinda Siregar, yang mengaku menjadi korban penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani. Proyek tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan menyebabkan kerugian keuangan lebih dari Rp2,1 miliar.
Arnaldo Eka Putra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4/2025), dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)