PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan satu tersangka baru berinisial AS dalam kasus penyerangan dan perusakan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kabupaten Siak, Riau. Penambahan tersangka ini membuat jumlah total pelaku yang diamankan menjadi 14 orang, termasuk oknum kepala desa dan kepala dusun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyampaikan bahwa tersangka AS mengaku menerima perintah dan aliran dana dari pihak ketiga atau 'cukong'. Polisi saat ini masih mendalami keterangan tersebut dan memburu para aktor intelektual di balik konflik lahan yang berujung tindakan anarkis.
“Penambahan tersangka baru inisial AS. Iya, ada pengakuan tentang cukong, tapi masih kita dalami. Kami buru semua dalangnya,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Penyelidikan juga mengungkap keberadaan dua orang berinisial YC dan A, yang disebut sebagai cukong dengan kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan tanaman industri (HTI) milik PT SSL yang seharusnya ditanami kayu akasia.
“YC diperkirakan menguasai 150 hektare lahan, sedangkan A memiliki 90 hektare di Desa Tumang dan Desa Marampan Hulu,” jelas Asep.
Dalam pengembangan kasus, bahkan ditemukan ada individu yang menguasai hingga 400 hektare lahan sawit ilegal, termasuk A dan YC yang masing-masing disebut memiliki 300 hingga 184 hektare lahan.
Asep menegaskan, kawasan tersebut adalah kawasan hutan negara yang telah mendapatkan izin resmi pengelolaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk ditanami kayu akasia, bukan kelapa sawit.
Asep mengingatkan Bupati Siak, Afni, agar lebih selektif dalam memperjuangkan klaim masyarakat terhadap lahan. Ia menekankan pentingnya verifikasi faktual terhadap siapa sebenarnya yang menguasai lahan tersebut—apakah benar masyarakat miskin atau justru para pemodal besar yang menyaru sebagai warga lokal.
“Ada warga yang memang mencari nafkah, tapi ada juga yang memperkaya diri sendiri. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban karena dimanfaatkan oleh cukong-cukong ini,” tegasnya.
Polda Riau juga menduga adanya aktor eksternal yang menggerakkan massa untuk menyerang fasilitas perusahaan. Dalam insiden 11 Juni 2025, massa membakar pos keamanan serta lima rumah karyawan PT SSL. Selain itu, terjadi penjarahan terhadap barang-barang pekerja dan menyebabkan trauma di kalangan korban.
Asep menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku utama dan mendalami aliran dana, motif, serta jaringan yang terlibat dalam konflik tersebut.
“Saya sudah profiling, semua yang terlibat akan ditindak. Jangan sampai hukum hanya menyentuh yang lemah,” tutup Asep.
Asep menyarankan agar Pemkab Siak menempuh mekanisme legal seperti program perhutanan sosial, bila memang ada warga lokal yang benar-benar menggantungkan hidup dari kawasan tersebut. Ia juga mempertanyakan klaim sepihak atas 9.000 hektare dari total 19.450 hektare lahan, yang diduga dimanfaatkan oleh oknum dengan kepentingan ekonomi, seperti yang dilansir dari merdeka.(*)