PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap sebanyak 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang Januari hingga akhir Juli 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk penegakan hukum, sepanjang 2025 hingga akhir Juli, kita sudah menetapkan dua kasus baru. Jadi total ada 41 kasus Karhutla yang berhasil diungkap,” ungkap Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Senin (28/7/2025).
Kapolda menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan tersebut menghanguskan luas area mencapai 296 hektare, yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
“Dari kasus-kasus yang berhasil diungkap, kita menetapkan 51 tersangka. Luas lahan yang terbakar mencapai 296 hektare,” jelas Herry.
Sebagai bentuk pencegahan Karhutla, Polda Riau bekerja sama dengan berbagai instansi dan stakeholder untuk memasang plang peringatan di titik-titik rawan Karhutla. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.
“Kami pasang plang peringatan sebagai edukasi, bahwa pembakaran lahan adalah tindak pidana dan pelakunya dapat dijerat hukum,” tegasnya.
Meskipun sebagian wilayah Riau diguyur hujan, aplikasi Lancang Kuning milik Polda Riau masih mendeteksi keberadaan 21 titik panas (hotspot) dengan kategori sedang. Hotspot ini berpotensi menjadi penyebab kebakaran jika tidak segera ditangani.
“Alhamdulillah, tadi malam sebagian wilayah Riau diguyur hujan. Namun dari aplikasi Lancang Kuning, kami masih deteksi 21 hotspot kategori sedang,” ujar Herry.
Polda Riau akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan serta memperkuat sinergi lintas sektor untuk mengantisipasi musim kemarau yang berisiko tinggi terhadap Karhutla seperti yang dilansir dari inews.(*)