www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Polres Pelalawan Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih ke Masyarakat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Buronan Narkoba Inhu Ditangkap Berkat Laporan Medsos, Sudah Masuk DPO Sejak Juli 2025
Rabu, 06 Agustus 2025 - 13:50:54 WIB
Seorang buronan kasus narkoba di Inhu berhasil ditangkap polisi. (Foto: Andri Subakti)
Seorang buronan kasus narkoba di Inhu berhasil ditangkap polisi. (Foto: Andri Subakti)

INHU – Media sosial kembali membuktikan perannya dalam membantu penegakan hukum. 

Berawal dari laporan masyarakat di platform digital, seorang buronan kasus narkoba berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) pada Senin (4/8/2025).

Pelaku bernama Rido Handrian alias Rido, pria berusia 29 tahun, ditangkap di rumahnya di Jalan Datuk Sarimin, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Rido telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Juli 2025.

"Rido memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Juli 2025, setelah namanya disebut dalam pengungkapan sebelumnya. Namun baru pada tanggal 4 Agustus keberadaannya terdeteksi setelah laporan masyarakat masuk melalui media sosial," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.

Penangkapan Rido merupakan hasil pengembangan dari kasus tersangka sebelumnya, Sudaryanto alias Anto, yang mengaku memperoleh sembilan bungkus sabu dari Rido. 

Setelah menerima laporan dari media sosial, tim gabungan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Rido tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia mengakui telah memberikan narkotika jenis sabu kepada Anto. 

Meskipun tidak ditemukan barang bukti sabu saat penggerebekan, pengakuan Rido dan keterkaitannya dengan kasus sebelumnya menjadi dasar kuat untuk proses hukum.

"Barang bukti yang diamankan dari TKP berupa satu unit handphone warna hitam. Meski tidak ditemukan sabu secara fisik saat penggerebekan, pengakuan tersangka dan keterkaitannya dengan perkara sebelumnya menjadi dasar kuat untuk proses hukum selanjutnya," tambah Misran.

Atas perbuatannya, Rido dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polres Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. 

"Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami akan terus tindaklanjuti setiap informasi yang masuk, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.

Penulis: Andri Subakti
Editor: M Iqbal



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polres Pelalawan bagikan Bendera Merah Putih gratis di Pangkalan Kerinci (foto/Andy)Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Polres Pelalawan Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih ke Masyarakat
Perumda Tuah Sekata rayakan HUT ke-22. (Foto: Andi Indrayanto)Perumda Tuah Sekata Rayakan HUT ke-22, Komitmen Tingkatkan Layanan dan Inovasi Bisnis
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. (Foto: Pekanbaru.go.id)Walikota Pekanbaru Relokasi Ratusan THL RSD Madani, Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Kerja
Dishub Pekanbaru tutup satu U Turn depan Masjid Raudathul Jannah, Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.  (Foto: Tribun Pekanbaru)Dishub Pekanbaru Tutup Permanen U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai Depan Masjid Raudhatul Jannah
Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan kegiatan sosial di wilayah pesisir Bagansiapiapi.  (Foto: Afrizal)Rayakan HUT RI ke-80, Sat Polairud Polres Rohil Bagikan Bendera dan Sembako untuk Nelayan
  Banggar DPRD Pekanbaru murka, Pj Sekda Zulhelmi kembali mangkir dari rapat pembahasan APBD-P 2025 (foto/tribunpku)Banggar DPRD Pekanbaru Berang, Pj Sekda Kembali Absen dari Rapat Krusial Bahas APBD-P 2025
Ilustrasi. (Foto: int)Apjatel Mangkir Rapat, Penataan Kabel Fiber Optik di Pekanbaru Tertunda
Ketua Umum FKPMR, Chaidir. (Foto: int)Isu Keretakan Gubernur dan Wagubri Mencuat, FKPMR Minta Tim Pemenangan Segera Bertindak
Seorang buronan kasus narkoba di Inhu berhasil ditangkap polisi. (Foto: Andri Subakti)Buronan Narkoba Inhu Ditangkap Berkat Laporan Medsos, Sudah Masuk DPO Sejak Juli 2025
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin.(foto: int)SD Negeri Masih Bebas Jual Beli LKS dan Seragam, DPRD Segera Panggil Disdik Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved