PEKANBARU – Sebanyak 12 tersangka kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Desa Tumang, Kabupaten Siak, resmi diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (8/8/2025).
Pelimpahan tahap II yang mencakup tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejari Pekanbaru dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, mengatakan 12 tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.
- AMP alias Minan, Su, So alias Wak Kandis, dan HAG: Pasal 160 KUHP.
- HFG alias Nanda, ASG alias Gulo: Pasal 170 KUHP Jo Pasal 363 KUHP.
- ASS alias Pak RT, LS alias Pak Sitorus: Pasal 187 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
- MH: Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.
- DW alias Rido, HT: Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
- S alias Sulis: Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
“Alhamdulillah, pelaksanaan pelimpahan tahap II berjalan aman dan lancar. Total ada 12 tersangka,” ujar Effendy.
Persidangan Akan Digelar di Pekanbaru
Effendy menambahkan, JPU kini mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru demi menjaga kondusivitas wilayah.
Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Selain 12 tersangka tersebut, terdapat tiga tersangka lain yang masih dalam proses hukum:
S alias Supri (anak di bawah umur): Pasal 170 ayat (1) dan/atau ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 1 ke-3 UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
- SS: Pasal 160 KUHP.
- SS alias Arip: Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
Berkas perkara ketiga tersangka tersebut belum dinyatakan lengkap (P-21).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka diduga terlibat dalam pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik PT SSL.
Kerusuhan terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di areal PT SSL, Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Aksi ini dipicu konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan yang memegang izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)